Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar seminar dalam rangka menyosialisasikan penerbitan surat rekomendasi untuk jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu solar dan jenis BBM khusus penugasan Pertalite saat ajang Jatim Fest 2024.
"Hadirnya BPH Migas di Jatim Fest 2024 untuk berkolaborasi dan melayani pemerintah daerah se-Jawa Timur dalam hal tata cara penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna," jelas Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas saat "Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi" pada ajang Jatim Fest 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/10/24).
Jatim Fest 2024 merupakan rangkaian peringatan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Kehadiran BPH Migas, menurut Wahyudi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, instansi penerbit surat rekomendasi dan masyarakat di wilayah Jawa Timur untuk mendapatkan informasi terkait aplikasi XStar dalam penerbitan surat rekomendasi.
Di samping itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengikuti kegiatan Jatim Fest juga dapat berkonsultasi langsung dengan BPH Migas.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam penerbitan surat rekomendasi memudahkan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan kuota solar dan Pertalite kepada masing-masing konsumen pengguna.
"Tertibnya pelaksanaan dan evaluasi dalam penerbitan surat rekomendasi, tentu membantu pemerintah dalam mewujudkan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," imbuhnya.
Tercatat, pada triwulan II 2024, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 4,98 persen. Selain ditopang investasi, industri dan infrastruktur, UMKM juga menjadi salah satu faktor pendukung capaian tersebut.
Diharapkan, dengan pemanfaatan BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat, ikut mendorong pertumbuhan UMKM di Jawa Timur.
Dalam ajang Jatim Fest 2024 tersebut, BPH Migas juga menghadirkan Rumah Pelayanan Publik agar masyarakat mengetahui tata cara penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi dan kompensasi.
"Selain penyelenggaraan seminar, kami turut membuka booth untuk layanan konsultasi langsung petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi bagi instansi daerah dan masyarakat umum hingga hari Minggu (6/10/2024)," tambah Wahyudi.
Wahyudi berharap pemerintah daerah dan seluruh masyarakat di Jawa Timur juga dapat ikut serta menjaga pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran.
BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Penyaluran JBT dan Jenis JBKP.
PKS itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pendistribusian JBT dan JBKP lebih tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono mengapresiasi upaya BPH Migas untuk membantu Jawa Timur dalam pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi.
"Kami mendukung apa yang dilakukan oleh BPH Migas agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Aris juga mengungkapkan pentingnya peningkatan kolaborasi di sektor hilir migas antara BPH Migas, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder di Jawa Timur.
"(Kolaborasi) ini demi pergerakan dan perputaran perekonomian di Jawa Timur semakin lebih baik lagi," sebutnya.
Kegiatan seminar dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Surabaya Donny Prasetya, perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jawa Timur, serta masyarakat umum.
Kegiatan Jatim Fest 2024 dibuka Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Kamis (2/10/2024) malam.
Usai membuka acara, Adhy juga mengunjungi booth BPH Migas dan mendapatkan penjelasan terkait tata cara penerbitan surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar serta konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi negara melalui surat rekomendasi.
BPH Migas gelar sosialisasi surat rekomendasi BBM saat ajang Jatim Fest 2024
Jumat, 4 Oktober 2024 15:32 WIB