Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) masih tetap berjalan.
"Penyidikan kasus P2SEM masih tetap berjalan, meski masih berkutat," katanya kepada wartawan di sela perayaan peringatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019 di Surabaya, Senin.
Dia mengakui proses penyidikan kasus P2SEM terkendala oleh saksi yang semula menyatakan bersedia akan memberi kesaksian di pengadilan, mendadak meninggal dunia.
Selain itu, dr Bagoes Soetjipto, terpidana yang juga disebut sebagai saksi kunci perkara P2SEM, mendadak meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di kamar yang ditempatinya, lingkungan Blok G.I Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 20 Desember 2018.
Dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah itu divonis 28 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dana hibah korupsi P2SEM di tahun 2010, namun sempat melarikan diri dan dinyatakan buron, hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada tahun 2017.
Dia tercatat menempati Lapas Porong sejak 29 November 2018 dan hingga kematiannya terhitung telah menjalani masa hukuman selama 13 bulan penjara.
Baca juga: Kejaksaan Terima Kabar Kematian Dokter Bagoes
Sunarta meyakini ada jalan keluar dalam penyidikan perkara P2SEM, meski sejumlah saksi yang dinilai penting telah meninggal dunia.
P2SEM merupakan program bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi Jatim era Gubernur Imam Utomo pada tahun 2008.
Pertama kali kasus ini bergulir pada tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya Ketua DPRD Jatimn periode 2004-2009 (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Sunarta menjanjikan penyidikan perkara P2SEM yang kembali dibuka sejak penangkapan dr Bagoes harus memiliki output.
"Harus ada output dari penyidikan ini. Saya minta setelah ini ada penetapan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Kejati Jatim Pastikan Penyidikan Korupsi P2SEM Berlanjut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Penyidikan kasus P2SEM masih tetap berjalan, meski masih berkutat," katanya kepada wartawan di sela perayaan peringatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019 di Surabaya, Senin.
Dia mengakui proses penyidikan kasus P2SEM terkendala oleh saksi yang semula menyatakan bersedia akan memberi kesaksian di pengadilan, mendadak meninggal dunia.
Selain itu, dr Bagoes Soetjipto, terpidana yang juga disebut sebagai saksi kunci perkara P2SEM, mendadak meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di kamar yang ditempatinya, lingkungan Blok G.I Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 20 Desember 2018.
Dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah itu divonis 28 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dana hibah korupsi P2SEM di tahun 2010, namun sempat melarikan diri dan dinyatakan buron, hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada tahun 2017.
Dia tercatat menempati Lapas Porong sejak 29 November 2018 dan hingga kematiannya terhitung telah menjalani masa hukuman selama 13 bulan penjara.
Baca juga: Kejaksaan Terima Kabar Kematian Dokter Bagoes
Sunarta meyakini ada jalan keluar dalam penyidikan perkara P2SEM, meski sejumlah saksi yang dinilai penting telah meninggal dunia.
P2SEM merupakan program bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi Jatim era Gubernur Imam Utomo pada tahun 2008.
Pertama kali kasus ini bergulir pada tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya Ketua DPRD Jatimn periode 2004-2009 (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Sunarta menjanjikan penyidikan perkara P2SEM yang kembali dibuka sejak penangkapan dr Bagoes harus memiliki output.
"Harus ada output dari penyidikan ini. Saya minta setelah ini ada penetapan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Kejati Jatim Pastikan Penyidikan Korupsi P2SEM Berlanjut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019