Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan telah menerima kabar kematian dr Bagoes Soetcipto, SpJP, yang merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

"Saya terima kabar kematiannya tadi pagi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Diperoleh informasi dr Bagoes tercatat memiliki riwayat penyakit jantung. Dia diketahui meninggal dunia tadi pagi, sektar pukul 06.00 WIB, di kamar yang ditempatinya, lingkungan Blok G.I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Usianya 51 tahun.

Dr Bagoes divonis 28 tahun, 6 bulan, dalam perkara dana hibah korupsi P2SEM di tahun 2010 namun sempat melarikan diri dan dinyatakan buron, hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada tahun 2017.

Dia tercatat menempati Lapas Porong sejak 29 November 2018 dan hingga kematiannya terhitung telah menjalani masa hukuman selama 13 bulan penjara.

Kejati Jatim menyebut dr Bagoes adalah saksi kunci perkara korupsi P2SEM, yang merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Pertama kali kasus ini bergulir di tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya Ketua DPRD periode 2004-2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Perkara ini kembali dibuka setelah dari penangkapan dr Bagoes, penyidik Kejati Jatim mengorek banyak nama pejabat lain yang diduga terlibat korupsi P2SEM.

Bukti-bukti dari keterangan dr Bagoes yang menyebut keterlibatan banyak nama pejabat itu hingga kini masih sedang digali oleh penyidik Kejati Jatim.

Aspidsus Didik Farkhan menyatakan pasca menerima informasi kematian dr Bagoes, pihaknya masih perlu melihat perkembangan hasil penyidikan. "Kita lihat perkembangan penyidikannya apakah nanti perkaranya bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018