Sebanyak 27 perusahaan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, serta BPJS Kesehatan karena terindikasi atas ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban ikut serta program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Yessi Kumalasari mengatakan bahwa kebanyakan perusahaan yang dipanggil tersebut belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Dari 73 yang dilaporkan, 53 di antaranya kami laporkan karena belum mendaftarkan karyawannya sama sekali. Sebelumnya kami telah sampaikan bahwa program ini adalah program wajib, namun imbauan tersebut tidak diindahkan," kata Yessi di Kediri, Rabu.
Pihaknya mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawan dan keluarganya ke dalam program yang dikelola oleh BPJS, yang artinya kepesertaan karyawan dalam program JKN-KIS telah menjadi hak normatif pekerja.
"Selain tidak mendaftarkan karyawan, ada juga perusahaan yang kami laporkan karena pelaporan data karyawannya tidak sesuai. Misalnya saja karyawannya 100 tapi yang didaftarkan kurang dari itu. Setelah ditelusuri ternyata sudah menjadi peserta tapi diikutkan suami/ istrinya yang juga bekerja. Kami minta agar mereka tetap didaftarkan dan turut membayar iuran," ujar Yessi.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial mengamanatkan agar pasangan suami-istri yang bekerja sama-sama terdaftar sebagai peserta JKN-KIS membayar iuran.
Jika dalam hal pasangan tersebut berbeda hak kelas rawatnya, maka peserta dapat memilih hak kelas rawat tertinggi. Untuk pekerja swasta, kelas rawat satu diperuntukkan bagi pekerja yang upahnya lebih dari empat juta rupiah per bulannya. Untuk pekerja yang upahnya di bawah empat juta rupiah, maka berhak untuk terdaftar pada hak rawat kelas dua.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri Anwar Risa Zakaria mengatakan kegiatan di Kantor Kejari Kota Kediri ini merupakan mediasi.
"Ini mediasi. Mereka diberi sosialisasi terkait BPJS Kesehatan, mulai hak, hingga kewajiban pemberi kerja," kata Reza.
Pihaknya memang belum menerapkan sanski melainkan masih melakukan pendekatan persuasif. Ada 27 perusahaan di Kediri yang dipanggil dan mereka diminta komitmennya terkait dengan keikutsertaan program BPJS Kesehatan.
"Kami beri kesadaran, digugah kesadarannya terkait dengan BPJS Kesehatan. Tentunya ada tenggat, tapi kami yakin dalam praktiknya tidak lebih dari 30 hari," kata dia.
Dalam proses pemanggilan itu, selain memberikan penjelasan terkait dengan program BPJS Kesehatan juga dilakukan dialog dengan perwakilan perusahaan yang hadir tersebut. Untuk selanjutnya, mereka dimita komitmen terkait keikutsertaan program BPJS Kesehatan itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Yessi Kumalasari mengatakan bahwa kebanyakan perusahaan yang dipanggil tersebut belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Dari 73 yang dilaporkan, 53 di antaranya kami laporkan karena belum mendaftarkan karyawannya sama sekali. Sebelumnya kami telah sampaikan bahwa program ini adalah program wajib, namun imbauan tersebut tidak diindahkan," kata Yessi di Kediri, Rabu.
Pihaknya mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawan dan keluarganya ke dalam program yang dikelola oleh BPJS, yang artinya kepesertaan karyawan dalam program JKN-KIS telah menjadi hak normatif pekerja.
"Selain tidak mendaftarkan karyawan, ada juga perusahaan yang kami laporkan karena pelaporan data karyawannya tidak sesuai. Misalnya saja karyawannya 100 tapi yang didaftarkan kurang dari itu. Setelah ditelusuri ternyata sudah menjadi peserta tapi diikutkan suami/ istrinya yang juga bekerja. Kami minta agar mereka tetap didaftarkan dan turut membayar iuran," ujar Yessi.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial mengamanatkan agar pasangan suami-istri yang bekerja sama-sama terdaftar sebagai peserta JKN-KIS membayar iuran.
Jika dalam hal pasangan tersebut berbeda hak kelas rawatnya, maka peserta dapat memilih hak kelas rawat tertinggi. Untuk pekerja swasta, kelas rawat satu diperuntukkan bagi pekerja yang upahnya lebih dari empat juta rupiah per bulannya. Untuk pekerja yang upahnya di bawah empat juta rupiah, maka berhak untuk terdaftar pada hak rawat kelas dua.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri Anwar Risa Zakaria mengatakan kegiatan di Kantor Kejari Kota Kediri ini merupakan mediasi.
"Ini mediasi. Mereka diberi sosialisasi terkait BPJS Kesehatan, mulai hak, hingga kewajiban pemberi kerja," kata Reza.
Pihaknya memang belum menerapkan sanski melainkan masih melakukan pendekatan persuasif. Ada 27 perusahaan di Kediri yang dipanggil dan mereka diminta komitmennya terkait dengan keikutsertaan program BPJS Kesehatan.
"Kami beri kesadaran, digugah kesadarannya terkait dengan BPJS Kesehatan. Tentunya ada tenggat, tapi kami yakin dalam praktiknya tidak lebih dari 30 hari," kata dia.
Dalam proses pemanggilan itu, selain memberikan penjelasan terkait dengan program BPJS Kesehatan juga dilakukan dialog dengan perwakilan perusahaan yang hadir tersebut. Untuk selanjutnya, mereka dimita komitmen terkait keikutsertaan program BPJS Kesehatan itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019