Pemerintah Kota Surabaya menyatakan proyek prestisius apartemen dan pusat perbelanjaan The Trans Icon di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Kabid Pelayanan dan Perijinan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Ali Murtadho di Surabaya, Minggu mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek The Trans Icon berdasarkan Amdal.

"BLH Surabaya sudah melakukan kajian sebelum proyek Trans Icon mulai dikerjakan," katanya.

Diketahui proyek The Trans Icon di jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut sejak Maret hingga Juni 2019 terhenti menyusul adanya warga sekitar proyek yang melakukan protes akibat dampak pembangunan Trans Icon.

Menurut Ali, memang ada perubahan dalam perencanaan itu terhadap rencana tata kota. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya rapat dengan tim ahli untuk mengetahui apakah kajian Amdal untuk Trans Icon sudah baik. Jika sudah baik, lanjut dia, maka tidak ada alasan lagi IMB proyek The Trans Icon tidak diberikan.

"Akhirnya IMB dikeluarkan dan proyek The Trans Icon dimulai, jadi prosedural izin Amdal dari BLH sudah clear.," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin Amdal sebelum dikeluarkan sudah melalui kajian-kajian lingkungan yang tidak mudah dan cepat. Ketika kajian sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa tidak ada masalah, maka izin Amdal layak dikeluarkan.

Saat disinggung masih banyak protes warga sekitar proyek The Trans Icon, Ali menyatakan, memang sejak Maret hingga Juli 2019 proyek The Trans Icon terhenti, tapi bukan karena soal izin namun lebih kepada protes sosial dari warga yang tinggal berdekatan langsung dengan proyek The Trans Icon, seperti warga RT 02 Kelurahan Gayungan.

Ali Murthado menjelaskan warga meminta kompensasi dampak lingkungan dan material dampak proyek The Trans Icon, meski dalam peraturan tidak ada dana kompensasi, tapi pihak Trans Mart sudah terbuka untuk masalah kompensasi warga. "Jadi sebetulnya tidak ada masalah," kata Ali.

Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba sebelumnya mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil manajemen Trans Mart, terkait progres proyek Trans Icon di Jalan A.Yani-Surabaya dan sejumlah warga yang terdampak.

Camelia Habiba mengatakan untuk melihat resume yang diberikan Komisi C kepada Trans Mart pada rapat dengar pendapat Maret lalu, sejauh mana kewajiban-kewajiban pemilik proyek Trans Icon terkait perizinan sudah dilakukan.

"Tapi dari sisi warga belum ada titik temu karena masih banyak tuntutan warga ke pihak Trans Mart," katanya.

Ia menjelaskan, tuntutan warga soal kompensasi sebenarnya sudah dilakukan dari pihak Trans Mart, hanya saja warga yang berada di ring satu yaitu warga RT 02/RW 01 Kelurahan Gayungan dari proyek Trans Icon tidak mau jika kompensasi diberikan hanya Rp4 juta per KK.

VP Coorporate Communication Trans Mart, Satria Hamid mengatakan, pihaknya sudah mematuhi semua aturan sebelum proyek Trans Icon dimulai yakni mulai dari soal perizinan, kompensasi untuk warga seperti debu, kerusakan hingga dana pembangunan sosial seperti masjid dan fasum.

Adapun kompensasi sudah kita berira sebesar Rp4 juta per KK mulai tempat tinggal warga radius 100 sampai 200 meter dari lokasi proyek Trans Icon. Namun, ada warga di RT02/RW01 Kelurahan Gayungan tidak mau menerima kompensasi dengan alasan terlalu minim.

"Kita koorporatif untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita pengembang juga dirugikan akibat tiga bulan proyek terhenti karena masih ada protes warga." katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019