Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Matjuri (35) warga Desa Jamintoro yang bekerja di Malaysia sejak Maret 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Bambang Edi Santoso, Jumat, mengatakan TKI tersebut meninggal dunia karena menderita sakit kanker usus, sehingga pihaknya memfasilitasi pemulangan jenazah tersebut ke rumah duka di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru.

"Pihak keluarga yang diwakili Camat Sumberbaru Dedi Winarno telah menjemput jenazah di Bandara Juanda Surabaya, sehingga jenazah akan segera dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan," tuturnya.

Sementara Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mendatangi rumah duka untuk mengucapkan bela sungkawa sebagai bentuk kepedulian Pemkab Jember terhadap pahlawan devisa tersebut.

"Kami mengimbau kepada semua para perantau agar menempuh jalan legal atau resmi untuk bekerja ke luar negeri, sehingga kalau terjadi apa-apa mudah untuk mengurusnya," katanya.

Saat menjalani perawatan di rumah sakit, lanjut dia, Matjuri menjadi TKI ilegal dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Malaysia agar kondisinya memungkinkan untuk dipulangkan.

"Untuk memulangkan jenazah Matjuri, Pemkab Jember dibantu oleh berbagai pihak, termasuk Kedutaan RI di Malaysia dan kendala dalam pemulangan jenazahnya adalah soal administrasi karena yang bersangkutan menjadi TKI ilegal," tuturnya.

Ia menjelaskan masih ada satu jenazah TKI asal Jember yang akan dipulangkan oleh Pemkab Jember yakni M Ilham yang juga warga Kecamatan Sumberbaru yang sudah setengah bulan lebih berada di Malaysia karena hingga kini pemkab masih memproses pemulangan jenazah tersebut.

"Kami juga masih menyelesaikan biaya rumah sakit yang cukup besar, denda dari Pemerintah Malaysia terkait dengan status ilegal M Ilham yang bekerja di sana, namun kami akan segera memproses pemulangannya," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019