Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Polrestabes, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri membuat sistem e-tilang dengan memanfaatkan kamera CCTV (closed circuit television) yang selama ini diterapkan dalam manajemen lalu lintas berbasis sistem Intelligent Traffic System (ITS).
"Sejak 2017, sistem kerja e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya mampu merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti pelanggaran melebihi stop line, melanggar traffic light, dan melanggar marka jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudarajad di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, kerja sama dalam pembuatan sistem e-tilang tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta mendorong ketertiban pengendara lalu lintas di Kota Pahlawan.
Dari data perekaman itu, kata Irvan, memunculkan informasi kendaraan mulai dari plat nomor, warna kendaraan, hingga jenis kendaraan.
Bahkan, lanjut dia, kamera CCTV Dishub Surabaya ini juga dilengkapi dengan teknologi "face recognition" atau pengenal wajah.
"Untuk penindakan e-tilang CCTV dilakukan bersama Polrestabes Kota Surabaya, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara 'on the spot', dengan jarak tertentu dari lokasi CCTV," ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya CCTV e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya hanya terletak pada empat titik lokasi, yakni simpang Darmo Al Falah (arah masuk kota), Darmo Al Falah (arah luar kota), Jalan Mustopo-Dharmawangsa (dari arah barat), dan Jalan Kertajaya-Dharmawangsa (dari arah Selatan).
Namun, seiring berjalannya waktu dan kebutuhan, kini CCTV e-tilang telah tersebar pada 23 simpang di jalanan Kota Surabaya.
"CCTV yang dimiliki oleh Dishub Surabaya berjumlah 640 dengan dua kualifikasi, yakni CCTV Pemantauan (surveillance) dan CCTV e-Police," katanya.
Irvan mengatakan CCTV yang berfungsi untuk pemantauan (surveillance) berjumlah 612 yang tersebar di beberapa titik lalu lintas dan objek vital di Surabaya.
Sedangkan CCTV e-police berjumlah 28 dengan perincian khusus e-tilang berjumlah 23 dan speed camera 5. Bahkan tahun ini Dishub Surabaya berencana menambah jumlah CCTV tersebut.
"Rencananya 135 CCTV surveillance berkemampuan 'face recognition', 20 e-tilang dan lima speed camera melalui e-katalog. Untuk titik lokasinya, sedang kami koordinasikan dengan pihak Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Selain memasang CCTV di beberapa ruas jalan atau traffic light, kata dia, mata kamera itu juga terpasang di tempat-tempat umum atau pusat keramaian di Surabaya, seperti taman kota, tempat ibadah, sekolah, kampus, rumah pompa, hingga kantor pemerintahan.
Namun, kata dia, mata kamera yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya itu hanya fokus pada tujuan fungsi untuk antisipasi keamanan atau pemantauan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sejak 2017, sistem kerja e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya mampu merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti pelanggaran melebihi stop line, melanggar traffic light, dan melanggar marka jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudarajad di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, kerja sama dalam pembuatan sistem e-tilang tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta mendorong ketertiban pengendara lalu lintas di Kota Pahlawan.
Dari data perekaman itu, kata Irvan, memunculkan informasi kendaraan mulai dari plat nomor, warna kendaraan, hingga jenis kendaraan.
Bahkan, lanjut dia, kamera CCTV Dishub Surabaya ini juga dilengkapi dengan teknologi "face recognition" atau pengenal wajah.
"Untuk penindakan e-tilang CCTV dilakukan bersama Polrestabes Kota Surabaya, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara 'on the spot', dengan jarak tertentu dari lokasi CCTV," ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya CCTV e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya hanya terletak pada empat titik lokasi, yakni simpang Darmo Al Falah (arah masuk kota), Darmo Al Falah (arah luar kota), Jalan Mustopo-Dharmawangsa (dari arah barat), dan Jalan Kertajaya-Dharmawangsa (dari arah Selatan).
Namun, seiring berjalannya waktu dan kebutuhan, kini CCTV e-tilang telah tersebar pada 23 simpang di jalanan Kota Surabaya.
"CCTV yang dimiliki oleh Dishub Surabaya berjumlah 640 dengan dua kualifikasi, yakni CCTV Pemantauan (surveillance) dan CCTV e-Police," katanya.
Irvan mengatakan CCTV yang berfungsi untuk pemantauan (surveillance) berjumlah 612 yang tersebar di beberapa titik lalu lintas dan objek vital di Surabaya.
Sedangkan CCTV e-police berjumlah 28 dengan perincian khusus e-tilang berjumlah 23 dan speed camera 5. Bahkan tahun ini Dishub Surabaya berencana menambah jumlah CCTV tersebut.
"Rencananya 135 CCTV surveillance berkemampuan 'face recognition', 20 e-tilang dan lima speed camera melalui e-katalog. Untuk titik lokasinya, sedang kami koordinasikan dengan pihak Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Selain memasang CCTV di beberapa ruas jalan atau traffic light, kata dia, mata kamera itu juga terpasang di tempat-tempat umum atau pusat keramaian di Surabaya, seperti taman kota, tempat ibadah, sekolah, kampus, rumah pompa, hingga kantor pemerintahan.
Namun, kata dia, mata kamera yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya itu hanya fokus pada tujuan fungsi untuk antisipasi keamanan atau pemantauan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019