Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III untuk menekan kebocoran sekaligus meningkatkan jumlah wajib pajak.
Selain itu, kerja sama tersebut dalam rangka mematuhi seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus terintegrasi dengan SPT pajak.
Menurut Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jumat, kerja sama itu diharapkan bisa menekan potensi pelanggaran wajib pajak. Sebab dalam sistem yang akan dibangun telah memenuhi azas kewajaran dan keabsahan.
"Kami juga akan menyisir sektor bisnis yang menjadi objek pajak, seperti usaha restoran, perhotelan, reklame, dan lainnya, serta aset-aset yang dimiliki para pejabat. Semua itu kami ciptakan untuk menekan kebocoran dan meningkatkan jumlah wajib pajak," kata Ade.
Sebelumnya, BP2D telah menciptakan sejumlah inovasi untuk meningkatkan jumlah wajib pajak maupun memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Inovasi tersebut, di antaranya adalah e-Tax, BPHTB online, aplikasi SAMPADE serta aplikasi Geospasial.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan Rusdiyanto A. Umar mengemukakan MoU dengan Wali Kota Malang Sutiaji yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) tersebut masih dikaji secara intensif.
Menurut Rusdi, seperti halnya pajak pengalihan aset, baik bumi maupun bangunan (properti), yang di BP2D termasuk kategori pajak BPHTB bisa menjadi salah satu acuan dan proses verifikasi bisa dilakukan lebih detail dan akurat.
Ia mengaku dari koordinasi dan brain storming seperti ini memunculkan ide untuk membangun sistem yang membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat. Dengan adanya sistem itu, bila ada transaksi pajak, otomatis sudah ter-input dalam sistem. Dari sana akan terlihat detail nilai transaksi, kelengkapan berkas, dan lainnya.
"Jadi, kita bisa mendapat detail dan gambaran yang sustainable sehingga nanti memenuhi asas kewajaran dan keabsahan," ucapnya.
Sinergitas antara BP2D dan DJP Jatim III itu diapresiasi positif oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
"Sinergi ini memiliki dampak positif dan signifikan yang kaitannya dalam pembangunan Kota Malang. Kami juga merespons positif sinergi tiga pilar (KPK, Dirjen Pajak melalui DJP Jatim III dan Pemkot Malang), karena penyimpangan pajak tentu akan menjadikan pelemahan proses pembangunan, baik nasional maupun daerah," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, upaya edukasi, sosialisasi, intensifikasi, ekstensifikasi, hingga penegakan harus digencarkan.
Baca juga: BP2D Kota Malang "panen" permohonan keringanan pajak daerah
Baca juga: Program "Sunset Policy III" Kota Malang Bukukan Pendapatan Rp6,8 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Selain itu, kerja sama tersebut dalam rangka mematuhi seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus terintegrasi dengan SPT pajak.
Menurut Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jumat, kerja sama itu diharapkan bisa menekan potensi pelanggaran wajib pajak. Sebab dalam sistem yang akan dibangun telah memenuhi azas kewajaran dan keabsahan.
"Kami juga akan menyisir sektor bisnis yang menjadi objek pajak, seperti usaha restoran, perhotelan, reklame, dan lainnya, serta aset-aset yang dimiliki para pejabat. Semua itu kami ciptakan untuk menekan kebocoran dan meningkatkan jumlah wajib pajak," kata Ade.
Sebelumnya, BP2D telah menciptakan sejumlah inovasi untuk meningkatkan jumlah wajib pajak maupun memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Inovasi tersebut, di antaranya adalah e-Tax, BPHTB online, aplikasi SAMPADE serta aplikasi Geospasial.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan Rusdiyanto A. Umar mengemukakan MoU dengan Wali Kota Malang Sutiaji yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) tersebut masih dikaji secara intensif.
Menurut Rusdi, seperti halnya pajak pengalihan aset, baik bumi maupun bangunan (properti), yang di BP2D termasuk kategori pajak BPHTB bisa menjadi salah satu acuan dan proses verifikasi bisa dilakukan lebih detail dan akurat.
Ia mengaku dari koordinasi dan brain storming seperti ini memunculkan ide untuk membangun sistem yang membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat. Dengan adanya sistem itu, bila ada transaksi pajak, otomatis sudah ter-input dalam sistem. Dari sana akan terlihat detail nilai transaksi, kelengkapan berkas, dan lainnya.
"Jadi, kita bisa mendapat detail dan gambaran yang sustainable sehingga nanti memenuhi asas kewajaran dan keabsahan," ucapnya.
Sinergitas antara BP2D dan DJP Jatim III itu diapresiasi positif oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
"Sinergi ini memiliki dampak positif dan signifikan yang kaitannya dalam pembangunan Kota Malang. Kami juga merespons positif sinergi tiga pilar (KPK, Dirjen Pajak melalui DJP Jatim III dan Pemkot Malang), karena penyimpangan pajak tentu akan menjadikan pelemahan proses pembangunan, baik nasional maupun daerah," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, upaya edukasi, sosialisasi, intensifikasi, ekstensifikasi, hingga penegakan harus digencarkan.
Baca juga: BP2D Kota Malang "panen" permohonan keringanan pajak daerah
Baca juga: Program "Sunset Policy III" Kota Malang Bukukan Pendapatan Rp6,8 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019