Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dalam beberapa pekan terakhir menerima banyak permohonan keringanan pajak dari para wajib pajak yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Pada awal Mei ini saja sudah ratusan berkas permohonan keringanan pajak yang diajukan wajib pajak ke BP2D. Padahal, kami ditarget mampu membukukan PAD dari sektor pajak lebih dari Rp500 miliar pada tahun ini. Namun, yang terjadi justru semakin banyak wajib pajak yang mengajukan keringanan pembayaran pajaknya," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Kamis.
Menurut Ade, kondisi tersebut menjadi situasi yang ironis, karena di saat instansi itu harus mencapai target yang sedemikian tinggi, justru semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah.
Ia mengatakan mekanisme pemberian pengurangan memang tidak menyalahi aturan dan prosedurnya tertuang dalam aturan baku. Misalnya, khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2013.
"Atas persetujuan wali kota, kami memang bisa memberikan pengurangan dan keringanan PBB dengan persentase maksimal hingga 75 persen. Namun, ada klasifikasi khusus dan tata cara yang berlaku," tutur Ade.
Sedangkan untuk keringanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau biasa disebut pajak jual beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan persentase keringanan maksimal 25 persen. Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50 persen.
WP yang berhak mengajukan pengurangan atau keringanan pajak di antaranya adalah veteran pembela kemerdekaan, pensiunan PNS/BUMD/BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, WP yang NJOP-nya meningkat akibat perubahan lingkungan dan WP Badan.
Adapun objek pajak yang bisa dikenai pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya terbatas dan objek pajak karena bencana alam.
Namun demikian, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.
"Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan. Kami pun tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan. Ada aspek kelayakan dan pertimbangan, seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi," paparnya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini mencontohkan seperti imbauan yang terpampang di ruang kerjanya, agar masyarakat tidak berbondong-bondong mengajukan keberatan atau memohon keringanan. "Sebenarnya mereka ini mampu dan sanggup membayar kewajiban pajaknya," ucap Ade.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pada awal Mei ini saja sudah ratusan berkas permohonan keringanan pajak yang diajukan wajib pajak ke BP2D. Padahal, kami ditarget mampu membukukan PAD dari sektor pajak lebih dari Rp500 miliar pada tahun ini. Namun, yang terjadi justru semakin banyak wajib pajak yang mengajukan keringanan pembayaran pajaknya," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Kamis.
Menurut Ade, kondisi tersebut menjadi situasi yang ironis, karena di saat instansi itu harus mencapai target yang sedemikian tinggi, justru semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah.
Ia mengatakan mekanisme pemberian pengurangan memang tidak menyalahi aturan dan prosedurnya tertuang dalam aturan baku. Misalnya, khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2013.
"Atas persetujuan wali kota, kami memang bisa memberikan pengurangan dan keringanan PBB dengan persentase maksimal hingga 75 persen. Namun, ada klasifikasi khusus dan tata cara yang berlaku," tutur Ade.
Sedangkan untuk keringanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau biasa disebut pajak jual beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan persentase keringanan maksimal 25 persen. Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50 persen.
WP yang berhak mengajukan pengurangan atau keringanan pajak di antaranya adalah veteran pembela kemerdekaan, pensiunan PNS/BUMD/BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, WP yang NJOP-nya meningkat akibat perubahan lingkungan dan WP Badan.
Adapun objek pajak yang bisa dikenai pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya terbatas dan objek pajak karena bencana alam.
Namun demikian, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.
"Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan. Kami pun tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan. Ada aspek kelayakan dan pertimbangan, seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi," paparnya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini mencontohkan seperti imbauan yang terpampang di ruang kerjanya, agar masyarakat tidak berbondong-bondong mengajukan keberatan atau memohon keringanan. "Sebenarnya mereka ini mampu dan sanggup membayar kewajiban pajaknya," ucap Ade.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019