Anggota DPRD Pamekasan, Jawa Timur, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Iskandar menyarankan.agar pemkab hendaknya membentuk satuan tugas khusus guna mencegah terjadinya praktik politik uang pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
"Ini penting dilakukan agar demokrasi kita berlangsung dengan sehat dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas yang memang bersumber dari pilihan sadar masyarakat desa," kata Iskandar di Pamekasan, Rabu.
Politikus asal Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, itu, mengemukakan hal tersebut menanggapi rencana pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar 11 September 2019.
Sebanyak 39 dari total 178 desa yang akan menggelar pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan, tersebar di 12 kecamatan, meliputi Kecamatan Proppo sebanyak 13 desa, Pademawu (12), Larangan (7), Pasean (5), Pegantenan (7), Palengaan (5) Tlanakan (11), Pamekasan (4), Kadur (5), Pakong (8), Waru (3), dan di Kecamatan Batumarmar (7).
Iskandar menjelaskan, tim satgas khusus ini harus terdiri atas berbagai elemen dan aparat penegak hukum. Caranya harus dilakukan nota kesepahaman dengan para pihak yang hendak dilibatkan dalam satgas anti politik uang itu, seperti dari unsur Kejaksaan Negeri, Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.
"Paling tidak, sebelum tahapan pilkades mulai, yakni sebelum pendaftaran dibuka oleh panitia penyelenggara, satgas khusus ini harus sudah terbentuk," kata Iskandar.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, politik uang, kini seolah menjadi hal yang lumrah dalam berbagai kegiatan politik, dan jika tetap dibiarkan akan sangat berbahaya dan menciderai nilai-nilai demokrasi.
Ia berharap, usulan tersebut bisa diperhatikan pemkab dan panitia pelaksana pilkades di berbagai tingkatan di Pamekasan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun panitia penyelenggara di tingkat desa.
"Saya berkeyakinan, jika praktik politik uang ini bisa diberantas, pemimpin yang terpilih kelak pasti akan lebih fokus pada kinerja memajukan desanya, karena kades yang terpilih ini tidak akan berfikir bagaimana mengembalikan uang yang diberikan kepada pemilih," katanya.
Pembentukan satgas tersebut nantinya tidak hanya sekadar menindak pelaku politik uang, akan tetapi juga bisa menindak pelaku judi pada pilkades, yang menurut Iskandar, marak berkembang di wilayah itu.
Sebelumnya, dalam diskusi publik bersama Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia bertema "Pilkades dan Praktik Politik Uang" Iskandar menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar upaya mencegah praktik demokrasi yang tidak baik itu bisa sesuai harapan.
Antara lain, pertama, perlu adanya sosialisasi undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan praktik politik uang dan perlu adanya tindakan tegas, bagi pelaku politik uang baik bagi pemberi uang ataupun penerima uang.
Kedua, perlu adanya ketegasan seperti mendiskualifikasi calon kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran, dan menjerat dengan hukuman pidana sesuai undang undang yang berlaku.
Ketiga, menurut Iskandar, perlu membuat pakta integritas dengan para calon kepala desa sebagai peserta pilkades untuk tidak melakukan praktik politik uang dan sejenisnya dengan tujuan untuk mempengaruhi para pemilih.
Ia menjelaskan, jenis politik uang dalam konteks ini tidak hanya dalam bentuk uang saja, akan tetapi bisa dalam bentuk lain, seperti sembako, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk calon kades yang bersangkutan.
"Jika poin-poin di atas ini diperhatikan, kami yakin, suksesi kepemimpinan yang akan digelar di 93 desa dalam waktu dekat ini, akan lebih baik dan tentunya akan bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula," kata Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ini penting dilakukan agar demokrasi kita berlangsung dengan sehat dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas yang memang bersumber dari pilihan sadar masyarakat desa," kata Iskandar di Pamekasan, Rabu.
Politikus asal Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, itu, mengemukakan hal tersebut menanggapi rencana pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar 11 September 2019.
Sebanyak 39 dari total 178 desa yang akan menggelar pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan, tersebar di 12 kecamatan, meliputi Kecamatan Proppo sebanyak 13 desa, Pademawu (12), Larangan (7), Pasean (5), Pegantenan (7), Palengaan (5) Tlanakan (11), Pamekasan (4), Kadur (5), Pakong (8), Waru (3), dan di Kecamatan Batumarmar (7).
Iskandar menjelaskan, tim satgas khusus ini harus terdiri atas berbagai elemen dan aparat penegak hukum. Caranya harus dilakukan nota kesepahaman dengan para pihak yang hendak dilibatkan dalam satgas anti politik uang itu, seperti dari unsur Kejaksaan Negeri, Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.
"Paling tidak, sebelum tahapan pilkades mulai, yakni sebelum pendaftaran dibuka oleh panitia penyelenggara, satgas khusus ini harus sudah terbentuk," kata Iskandar.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, politik uang, kini seolah menjadi hal yang lumrah dalam berbagai kegiatan politik, dan jika tetap dibiarkan akan sangat berbahaya dan menciderai nilai-nilai demokrasi.
Ia berharap, usulan tersebut bisa diperhatikan pemkab dan panitia pelaksana pilkades di berbagai tingkatan di Pamekasan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun panitia penyelenggara di tingkat desa.
"Saya berkeyakinan, jika praktik politik uang ini bisa diberantas, pemimpin yang terpilih kelak pasti akan lebih fokus pada kinerja memajukan desanya, karena kades yang terpilih ini tidak akan berfikir bagaimana mengembalikan uang yang diberikan kepada pemilih," katanya.
Pembentukan satgas tersebut nantinya tidak hanya sekadar menindak pelaku politik uang, akan tetapi juga bisa menindak pelaku judi pada pilkades, yang menurut Iskandar, marak berkembang di wilayah itu.
Sebelumnya, dalam diskusi publik bersama Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia bertema "Pilkades dan Praktik Politik Uang" Iskandar menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar upaya mencegah praktik demokrasi yang tidak baik itu bisa sesuai harapan.
Antara lain, pertama, perlu adanya sosialisasi undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan praktik politik uang dan perlu adanya tindakan tegas, bagi pelaku politik uang baik bagi pemberi uang ataupun penerima uang.
Kedua, perlu adanya ketegasan seperti mendiskualifikasi calon kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran, dan menjerat dengan hukuman pidana sesuai undang undang yang berlaku.
Ketiga, menurut Iskandar, perlu membuat pakta integritas dengan para calon kepala desa sebagai peserta pilkades untuk tidak melakukan praktik politik uang dan sejenisnya dengan tujuan untuk mempengaruhi para pemilih.
Ia menjelaskan, jenis politik uang dalam konteks ini tidak hanya dalam bentuk uang saja, akan tetapi bisa dalam bentuk lain, seperti sembako, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk calon kades yang bersangkutan.
"Jika poin-poin di atas ini diperhatikan, kami yakin, suksesi kepemimpinan yang akan digelar di 93 desa dalam waktu dekat ini, akan lebih baik dan tentunya akan bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula," kata Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019