Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan Muhammad Syafi'i alias Pi'i (25) dan Ninik Karlina alias Ninik (20), pasangan suami istri spesialis pencuri motor yang beraksi di Kota Surabaya.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa mengatakan pasutri itu sudah melakukan aksi curanmor di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

"Mereka sudah beraksi di delapan TKP. Semuanya di Surabaya. Pencurian ini dilakukan sejak sebelum Ramadhan 2019," ujar Leonard.

Saat beraksi, tambah Leonard, si istri berperan sebagai joki atau pengantar menuju TKP pencurian. Sedangkan tersangka suami berperan sebagai pemetik atau yang mencuri motor.

"Jadi mereka punya tugas masing-masing. Si istri sebagai joki sekaligus memantau keamanan daerah sekitar dan si suami yang memetik," ujarnya.

Leonar mengungkapkan, saat melakukan aksi curanmor, si istri sedang hamil. "Jadi selama melakukan aksinya, si istri ini sedang hamil. Sekarang sudah hamil enam bulan," ucapnya.

Selain pasutri Muhammad Syafi'i alias Pi'i dan Ninik Karlina alias Ninik, polisi saat ini tengah memburu satu pelaku teman tersangka dan satu penadah.

"Kita masih mengejar satu pelaku lagi dan satu penadah. Pada penadah, motor hasil curian dijual bervariasi. Kadang laku dengan harga Rp3 juta - Rp4 juta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019