Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa perlengkapan seragam bagi siswa baru SMA/SMK bersifat gratis, sekaligus penegasan ini untuk menepis adanya kabar kewajiban siswa membeli seragam di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono di Surabaya, Senin, mengatakan sekolah dilarang untuk memaksa peserta didik membeli seragam sekolah melalui koperasi sekolah atau komite sekolah.

"Pengadaan seragam, Pemprov Jatim sudah menyiapkan satu seragam abu-abu dan pramuka. Jadi berupa kain gratis, orang tua tinggal menjahitkan. Nggak ada kata wajib untuk beli di sekolah ya," katanya.

Hudiyono menyatakan pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan maupun daftar ulang peserta didik baru atau kenaikan kelas.

"Seragam gratis itu baru tersedia pada September hingga Oktober 2019 mendatang. Masih proses penyediaan, jadi harus sabar," tambah Hudiyono.

Seragam baru itu nantinya akan diberikan kepada seluruh siswa SMA/SMK di 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur. Sementara saat awal masuk sekolah terutama saat pra-Layanan Orientasi Siswa (pra-LOS) dan LOS, siswa-siswi yang masih belum memiliki seragam SMA/SMK bisa menggunakan seragam saat masih SMP.

"Kalau orang tua mampu dan bisa membelinya, ya silakan saja. Tapi bagi yang tidak mampu, bisa menunggu pembagiannya nanti dan bisa menggunakan seragam lama atau seragam saudaranya," ucapnya.

Terkait seragam ini, Disdik Jatim sudah membuat surat edaran (SE) yang disebarkan kepada seluruh cabang dinas di 38 kabupaten/kota.

Isinya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014. Dari aturan itu, Dindik Jatim meminta agar pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019