Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Sidoarjo membidik kepesertaan dari sektor jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Ikeda Hendra Kusuma saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, mengatakan di lini program jasa konstruksi pekerja dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan.

"Terutama bagi pekerja harian lepas dan borongan pada jasa konstruksi harus dilindungi minimal dua program tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," katanya di sela sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM kepada 80 perwakilan perusahaan, serta perwakilan dari rumah sakit yang bekerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di salah satu hotel di Sidoarjo.

Ia menjelaskan, program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Maka proyek di bidang pekerjaan tersebut juga berhak serta wajib dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pekerjaan di bidang arsitektural, sipil, mekanik, elektrik, dan seluruh bidang pekerjaan pada sektor jasa konstruksi harus terdaftar kepesertaan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan," kata Deni, panggilan akrab Ikeda Hendra Kusuma.

Ia mengatakan, syarat proyek bisa mendaftar kepesertaan jaminan sosial ketenragakerjaan adalah perusahaan penyelenggara proyek tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU).

"Karyawan-karyawan kantor di perusahaan proyek terdaftar sebagai peserta PU baru setelah itu pekerja-pekerja lepas proyek bisa didaftarkan dengan program kepesertaan jasa konstruksi dengan melampirkan SPK nya," ujarnya.

Ia menyebutkan jika proyek terdfatar, maka seluruh tenaga kerja di proyek tersebut dijamin oleh program JKK dan JKM.

Menurutnya, program JKK itu memberikan jaminan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias tak terbatas.

"Seluruh biaya rumah sakit kami yang tanggung sampai pekerja sembuh. Peserta atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun," katanya.

Begitu pula, kata dia, jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa selama masa proyek maka pekerja mendapatkan santunan dengan nilai yang sangat layak sesuai dengan ketentuan regulasi.

"Seperti jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp48 kali upah yang dilaporkan ke kami," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019