Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK pada tahun ajaran 2019/2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya nilai ujian nasional (NUN) menjadi acuan, kali ini PPDB yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 mengacu pada jarak rumah siswa dan sekolahnya, yang dinamakan PPDB sistem zonasi.

PPDB sistem zonasi menggunakan beberapa jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, jalur mitra warga, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Pada jalur prestasi, penentuan penerimaannya melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN).

Pada jalur mitra warga, penentuan penerimaannya untuk warga kurang mampu. Jalur zonasi, penentuan penerimaannya didasarkan pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan.

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang diperuntukkan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua, yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penerapan zonasi dalam PPDB untuk pemerataan pendidikan sekaligus menghapus "status" sekolah favorit atau tidak.

Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata dia.

Memicu gelombang protes

Penerapan PPDB zonasi memicu gelombang protes di Surabaya. Para wali murid melakukan aksi di depan kantor Dinas Pendidikan Surabaya pada hari Selasa (18/6) hingga Kamis (20/6). Bahkan aksi pada hari Kamis nyaris berakhir ricuh.

Terjadi saling dorong antara massa penolak PPDB sistem zonasi dengan aparat yang berjaga di depan kantor Dispendik Surabaya. Mereka juga menutup jalan raya Jagir Surabaya selama lima menit.

Mereka kecewa dengan PPDB zonasi yang menyebabkan anak-anak tak bisa masuk ke SMP negeri meski NUN-nya tinggi. Aksi yang mereka lakukan untuk menolak sistem zonasi dan menuntut adanya PPDB ulang.

Wali murid SDN Barata Jaya Surabaya Fitri Suhermin mengatakan bahwa mereka kecewa karena peladen (server) yang telah ditutup pada Rabu (19/6) malam dibuka kembali pada Kamis pagi.

"Ternyata ditutupnya server hanya untuk menenangkan kami. Kami ingin server ditutup dan PPDB zonasi dibatalkan," ujarnya.

Fitri kecewa karena pada PPDB sistem itu mengakibatkan anaknya tidak bisa masuk ke SMPN 8 yang jaraknya hanya 700 meter dari rumahnya. "Yang diterima NUN (Nilai Ujian Nasional) lebih kecil, tapi jaraknya emang lebih dekat," ujarnya.

Dia dan wali murid yang lain mengancam akan tetap bertahan di Dispendik Surabaya dan tak akan pulang jika tuntutan mereka tak diakomodasi.

Sementara itu, salah satu siswa Tania Zalzabila Febrianti menuturkan dirinya mempunyai NUN 24 dengan rata-rata delapan, namun tidak bisa masuk ke sekolah negeri terdekat.

Dia mengungkapkan jika harus bersekolah di SMP swasta keluarganya tidak akan mampu, sebab ayahnya hanya seorang satpam dengan gaji yang sangat kecil.

"Saya mohon keadilannya. Saya ingin bersekolah. Saya tidak mampu jika harus bersekolah di SMP swasta," ujarnya.

Aksi serupa juga beberapa kali tejadi seperti di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, kantor Dinas Pendidikan Jatim, kantor Pemerintah Provinsi Jatim, Balai Kota Surabaya dan juga depan Rumah Dinas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memantau pusat IT PPDB di Fakultas Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Kamis (20/6/2019) dinihari. (Foto Fiqih Arfani)


Adanya PPDB tambahan

Melihat banyaknya gelombang protes dari wali murid, Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tambahan usai berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan di sela pertemuan dengan orang tua yang memprotes PPDB sistem zonasi di Surabaya, Kamis (20/6) mengatakan diputuskannya menambah pagu di setiap kelas dan sekolah untuk menampung lebih banyak siswa di SMP Negeri.

"Bila kami tidak melaksanakan sistem zonasi, semua fasilitas pendidikan dari pusat, baik sekolah negeri dan swasta di Kota Surabaya akan dicabut," ujarnya.

Hanya saja, sambung Ikhsan, memang Kemendikbud memberikan kemudahan dan fasilitas agar Dispendik Surabaya bisa menambah kapasitas sekolah negeri. Sementara terkait pendaftaran akan menggunakan data yang sudah ada.

"Yang sudah terekam itu digunakan untuk PPDB tambahan ini. Di dalam perhitungannya akan mengombinasikan nilai dan jarak. Nilai 70 persen dan jarak 30 persen," katanya.

Pelaksanaan PPDB tambahan dilakukan hari ini, Senin (24/6). Pasalnya pihaknya membutuhkan aplikasi baru, karena PPDB tambahan di Indonesia baru dilakukan di Surabaya.

"Yang belum daftar, silakan daftar semua, pagu tambahan setiap sekolah bisa mencapai 200 siswa baru," katanya.

Selain itu, pihak Dispendik Surabaya akan melakukan layanan perbaikan data baik yang belum mendaftar atau perubahan lain. Untuk teknisnya, menurut Ikhsan, akan segera disosialisasikan melalui laman atau media.

Hal serupa juga dilakukan Dinas Pendidikan Jatim. Mereka memperpanjang PPDB SMA/SMK negeri selama sehari. Penutupan yang awalnya ditutup pada Kamis (20/6) diperpanjang sampai dengan Jumat (21/6/2019) pukul 24.00. Sementara pengumuman PPDB 2019 akan dilakukan pada Sabtu (22/6).

Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono mengungkapkan Dinas Pendidikan Jatim sudah mengakomodir kepentingan masyarakat yang bervariasi. Tetapi masih banyak masyarakat yang merasa harus ada kuota yang lebih.

"Berdasarkan analisa data dan potensi data yang masuk, sudah kami berikan kelonggaran.Dari kuota sudah ditetapkan seperti mitra warga ada beberapa sekolah yang tidak terpenuhi kuotanya ini kami alihkan ke kuota Zonasi umum untuk seleksi NUN," katanya.

Kuota ini menurutnya berbeda di tiap sekolah. Bahkan untuk Surabay, warga tidak mampu kuota yang diberikan sudah lebih dari cukup. "Saat ini ada 7.000 yang sudah ambil pin tetapi belum daftar. Jadi penutupan kami perpanjang," ujarnya.

Upaya pemerataan kualitas pendidikan

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof Zainuddin Maliki menyebut PPDB sistem zonasi sebagai alternatif pemerataan pendidikan. Sebab menurutnya, pendidikan bukan hanya mengejar sekolah favorit.

Dia juga berpendapat wali murid yang melakukan protes terkait sistem PPDB merasa dirugikan lantaran anak mereka memiliki nilai yang bagus, namun terhambat dengan kebijakan zonasi untuk dapat mendaftar di sekolah yang dianggap favorit.

"Saya memahami perasaan orang tua, tetapi saya ingin mengingatkan bahwa pendidikan yang jauh lebih penting bukan hanya sekolah favorit. Pendidikan itu bukan hanya mengejar sekolah favorit," kata Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya dua periode itu.

Dia juga mengerti apa yang dirasakan para orang tua yang menganggap nilai dan prestasi belajar anaknya tidak berarti dan terpenting zonasi atau jarak rumah dekat sekolah.

"Memang setiap kebijakan baru menimbulkan keresahan tetapi jika diberi pengertian akan memahami. Ada diskresi, saya kira zonasi tidak 90 persen tetapi bisa dikurangi dikit untuk memberi ruang mereka yang berprestasi dilihat dari skor tes. Tetapi tidak bisa sepenuhnya begitu," ujar dia.

"Saya pernah di IIE New York, Amerika, mereka juga menjelaskan sistem zonasi ada orang tua kecewa karena merasa dirugikan karena anaknya bagus nilainya tapi tidak bisa masuk ke sekolah favorit. Saya kira di negeri kita ada juga yang kecewa ini baru pertama dan ada yang kaget," kata dia.

Prof Zainuddin Maliki berharap pelaksanaan PPDB dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ketentuan serta dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.

"Kalau memang zonasi dilihat jangan sampai zonasinya memenuhi syarat, tidak diterima justru yang lebih jauh masuk. Jangan sampai terjadi. Kalau semua sesuai ketentuan, ke depan zonasi ini merupakan alternatif menata pelayanan dan mutu pendidikan," ucapnya.

Senada dengan Prof Zainuddin Maliki, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penerapan sistem zonasi dalam PPDB yang mengacu Permedikbud akan memberikan ruang adanya pemerataan pendidikan yang lebih berkualitas.

Selain itu, sistem zonasi akan mendorong adanya kesetaraan kualitas sekolah dan menghilangkan perspektif adanya sekolah unggulan dan non-unggulan.

"Kami berharap ada pertumbuhan dari peningkatan kualitas di setiap zonasi. Sehingga kita mendapat banyak multiplayer profit," ujar mantan Menteri Sosial itu.

Tak hanya itu, sistem zonasi juga diharapkan mengurangi kemacetan di daerah tertentu macet karena kedekatan jarak rumah dengan sekolah.

Hal kedua yang menjadi harapan Khofifah adalah keluarga kurang mampu diberi ruang. Sebab mereka tak perlu memberikan tambahan ongkos untuk transport anaknya. Sehingga anak kurang mampu nantinya bisa bersekolah lebih tinggi.

"Dengan ini indeks pembangunan manusia di Jatim bisa terus didorong dan ditingkatkan. Kami berharap peningkatan derajat pendidikan berseiring dengan kualitas pendidikan masyarakat Jatim," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019