Sejumlah orang tua siswa di Kota Madiun, Jawa Timur, mengeluhkan proses penerimaan peserta didik baru tahun 2019 tingkat SMA/SMK Negeri dengan sistem zonasi di wilayah setempat sehingga membuat bingung mencari sekolah yang tepat untuk anaknya.

Sejumlah orang tua siswa juga sempat mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun untuk melakukan protes pelaksanaan sistem tersebut.

"Ini membingungkan. Anak saya mendaftar di SMAN 2 Kota Madiun karena dari segi jarak dan sistem bisa diterima. Ternyata, anak saya mendapatkan pemberitahuan 'anda belum diterima', padahal ada teman yang jarak rumahnya lebih jauh dan NUN-nya lebih rendah malah diterima," ujar orang tua siswa asal Madiun, Vio Folrentina kepada wartawan, Rabu.

Atas kondisi tersebut, orang tua siswa menganggap sistem zonasi merugikan calon peserta didik, terutama bagi anak yang memiliki nilai ujian nasional (UN) tinggi. Untuk itu, orang tua siswa menginginkan seleksi PPDB kembali didasari dari nilai UN.

"Keadaan ini membuat kami para orang tua dan siswanya resah. Anak saya ikut bingung, takut tidak mendapat sekolah," katanya.

Menurut dia, sistem zonasi membuat anak kehilangan haknya untuk memilih sekolah sesuai dengan bakat atau kompetensinya. Ini karena dalam aturan PPDB, sangat dibatasi jarak atau zona tempat tinggal calon peserta dengan sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kota Madiun, Eddie Sanyoto mengaku prihatin terhadap polemik PPDB siswa jenjang SMA/SMK. Apalagi di Kota Madiun, menjelang penutupan pendaftaran ada dua sekolah dari enam SMA negeri yang pagunya belum terpenuhi. Sementara empat SMA negeri jumlah pendaftar justru membludak.

"Kami prihatin dengan polemik PPDB siswa jenjang SMA/SMK. Ini sudah kami prediksi sejak awal. Harapan kami pemerintah daerah bisa turun tangan, agar ada komunikasi dengan Pemprov Jatim untuk mengatasi masalah ini," kata Eddie.

Baca juga: PPDB SMPN bermasalah, ratusan orang tua datangi Dispendik Surabaya
Baca juga: PPDB sistem zonasi bikin siswa dan orang tua di Kediri bingung

Menaggapi hal tersebut, Wali Kota Madiun Maidi menilai PPDB seharusnya diterapkan dalam dua hal, yakni 50 persen jalur prestasi dan 50 persen jalur zonasi.

"Anak yang pandai dicampur anak yang kurang pandai, tentu beda cara pengajarannya. Kalau anak yang pandai mungkin sekali sudah tuntas, tapi yang lainnya mungkin bisa sampai tiga kali," Wali Kota Maidi.

Meski begitu, ia menyatakan sistem zonasi pada PPDB memiliki kelebihan dan kekurangan. "Di isi lain dampak positifnya anak yang pandai dan kurang pandai bisa merata. Tujuan zonasi memang agar pendidikan di Indonesia bisa merata," kata Wali Kota yang juga mantan guru ini.

Adapun, jadwal pelaksanaan PPDB 2019 jalur zonasi atau reguler tingkat SMA/SMK di Jatim berlangsung pada tanggal 17-20 Juni 2019. Sedangkan pengumuman dijadwalkan pada tanggal 21 Juni 2019.

Sementara PPDB 2019 untuk tingkat TK/SD/SMP negeri akan diselenggarakan oleh pemerintah tingkat kota/kabupaten. Pemkot Madiun akan melaksanakan PPDB tingkat TK/SD/SMP negeri pada 25-27 Juni 2019.

Baca juga: Mendikbud: Kebijakan zonasi PPDB untuk pemerataan pendidikan
Baca juga: Dinas Pendidikan Jatim tutup sementara PPDB SMA/SMK

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019