Pagu atau jatah jumlah siswa di beberapa sekolah menengah pertama (SMP) negeri yang ada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terpantau belum memenuhi kuota dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Meski PPDB di Ngawi telah menerapkan sistem zonasi, namun hal tersebut belum memberi dampak yang signifikan pada sejumlah SMP, terutama bagi sekolah di wilayah kota.

"Hasil sementara, SMP Negeri 3 Ngawi mendapat pendaftar sebanyak 130 calon siswa. Sementara, pagu yang tersedia adalah 160 siswa. Ada lima rombongan belajar (rombel) di sini," ujar Kepala SMP Negeri 3 Ngawi Siswoto di Ngawi, Sabtu (15/6).

Kondisi pagu belum terpenuhi juga terjadi di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Ngawi. SMP Negeri 4 memiliki daya tampung 256 siswa, namun baru memperoleh 192 pendaftar. Sedangkan SMP Negeri 6 Ngawi baru mendapat 66 calon siswa dari pagu yang tersedia sejumlah 96.

Jumlah yang daftar tahun ini menurun dibanding tahun lalu. Kami menunggu sekolah-sekolah yang kelebihan pagu saja," kata Kepala SMP Negeri 6 Ngawi Sri Rahayu.

Kondisi sebaliknya dialami SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 5 Ngawi. Ketiga sekolah tersebut bisa dipastikan pagunya akan terpenuhi. Sebab, jumlah lulusan SD yang mendaftar sudah melebihi daya tampung masing-masing.

Sesuai data, SMP Negeri 1 Ngawi mendapat 335 pendaftar dari pagu 288. Sedangkan SMPN 2 Ngawi memperoleh 387 calon siswa dari pagu 288.

Kabid Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Ngawi Muh Luluk Sodiqi mengatakan sekolah-sekolah yang mengalami krisis siswa baru tetap berkesempatan mendapat tambahan murid lagi. Nantinya, dinas pendidikan yang berupaya menyalurkan siswa yang tereliminasi dari sekolah kelebihan pagu.

"Penyalurannya berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah atau sistem zonasi. Namun hal itu tergantung dari pelajarnya jika menghendaki," kata dia.

Seperti diketahui, PPDB SMP di Ngawi sempat terjeda beberapa kali. Jadwal awal, pendaftaran digelar 23-25 Mei. Namun, waktu itu pendaftar belum bisa melengkapi berkas persyaratan administrasi, di antaranya berkas nilai hasil ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang belum turun. Sehingga pihak SD belum bisa mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL) yang juga menjadi syarat administrasi.

Untuk itu, SKL terpaksa disusulkan setelah pengumuman kelulusan resmi pada 12 Juni. Pihak panitia kemudian menetapkan batas akhir pendaftar menyetorkan SKL ke SMPN yang dituju adalah tanggal 14 Juni 2019. (*)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019