Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memblokir seluruh rekening bank yang dimiliki Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya beserta anak usahanya PT Yekape terkait dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Sunarta menyebut ada tujuh rekening bank yang dimiliki YKP dan PT Yekape Surabaya, di antaranya BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah.
"Mulai hari ini semuanya sudah kami blokir," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Sunarta mengungkapkan tindakan pemblokiran ini dilakukan demi menyelematkan aset negara.
"Jangan sampai ada pergerakan uang keluar-masuk di seluruh rekening bank YKP dan PT Yekape Surabaya. Dengan begitu ketika nanti sudah ada putusan dari pengadilan, penyelamatan aset negara bisa dilakukan dengan mudah," ujarnya.
Sunarta menandaskan penyidik Kejati Jatim belum mengetahui secara pasti total nilai kerugian negara dalam perkara ini, serta belum menetapkan tersangka.
"Ini bagian dari tindakan pro yustisia, penyidik harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia untuk dapat menembus ke ranah rahasia bank di tujuh rekening yang dimiliki YKP dan PT Yekape," ucapnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi hanya menyebut nilai dari seluruh rekening bank yang dimiliki YKP dan PT Yekape bernilai miliaran rupiah.
"Uang miliaran di seluruh rekening YKP dan PT Yekape itu hanyalah sebagian kecil saja dari keuntungan yang diraih dengan memanfaatkan aset Pemkot Surabaya. Di luar itu masih ada banyak aset lain, seperti tanah milik negara yang nilainya puluhan triliun rupiah," katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP dan PT Yekape Surabaya, masing-masing adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Menurut Didik, lima orang tersebut, sejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di kepengurusan YKP maupun PT Yekape.
Penyidik Kejati Jatim telah mengantongi bukti perbuatan melawan hukum dari lima orang pengurus tersebut. Salah satunya pada tahun 2002 dinilai dengan sengaja telah mengubah AD/ART YKP/ PT Yekape, yang sejak awal terbentuk di tahun 1951 merupakan aset Pemkot Surabaya, serta selanjutnya diprivatisasi demi meraup keuntungan pribadi.
Penyidik Kejati Jatim mengungkap YKP dan PT Yekape terakhir kali setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007.
"Sejak itu berbagai usaha yang dikelola YKP dan PT Yekape dengan memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Surabaya terus berkembang dan sampai hari ini telah meraup keuntungan yang nilainya sangat fantastis, mencapai puluhan triliun rupiah," ucap Didik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Kejati Jatim Sunarta menyebut ada tujuh rekening bank yang dimiliki YKP dan PT Yekape Surabaya, di antaranya BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah.
"Mulai hari ini semuanya sudah kami blokir," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Sunarta mengungkapkan tindakan pemblokiran ini dilakukan demi menyelematkan aset negara.
"Jangan sampai ada pergerakan uang keluar-masuk di seluruh rekening bank YKP dan PT Yekape Surabaya. Dengan begitu ketika nanti sudah ada putusan dari pengadilan, penyelamatan aset negara bisa dilakukan dengan mudah," ujarnya.
Sunarta menandaskan penyidik Kejati Jatim belum mengetahui secara pasti total nilai kerugian negara dalam perkara ini, serta belum menetapkan tersangka.
"Ini bagian dari tindakan pro yustisia, penyidik harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia untuk dapat menembus ke ranah rahasia bank di tujuh rekening yang dimiliki YKP dan PT Yekape," ucapnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi hanya menyebut nilai dari seluruh rekening bank yang dimiliki YKP dan PT Yekape bernilai miliaran rupiah.
"Uang miliaran di seluruh rekening YKP dan PT Yekape itu hanyalah sebagian kecil saja dari keuntungan yang diraih dengan memanfaatkan aset Pemkot Surabaya. Di luar itu masih ada banyak aset lain, seperti tanah milik negara yang nilainya puluhan triliun rupiah," katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP dan PT Yekape Surabaya, masing-masing adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Menurut Didik, lima orang tersebut, sejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di kepengurusan YKP maupun PT Yekape.
Penyidik Kejati Jatim telah mengantongi bukti perbuatan melawan hukum dari lima orang pengurus tersebut. Salah satunya pada tahun 2002 dinilai dengan sengaja telah mengubah AD/ART YKP/ PT Yekape, yang sejak awal terbentuk di tahun 1951 merupakan aset Pemkot Surabaya, serta selanjutnya diprivatisasi demi meraup keuntungan pribadi.
Penyidik Kejati Jatim mengungkap YKP dan PT Yekape terakhir kali setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007.
"Sejak itu berbagai usaha yang dikelola YKP dan PT Yekape dengan memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Surabaya terus berkembang dan sampai hari ini telah meraup keuntungan yang nilainya sangat fantastis, mencapai puluhan triliun rupiah," ucap Didik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019