Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan anak usahanya PT Yekape dalam proses penyidikan dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada hari Senin, 17 Juni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung memastikan terdapat dua pengurus penting YKP dan PT Yekape yang akan menjalani pemeriksaan, masing-masing menjabat Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape.
"Dalam surat pemanggilan yang telah kami layangkan tidak mencantumkan nama. Artinya kami memanggil orang yang sedang menjabat sekarang sebagai Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Sehari sebelumnya, (Rabu, 12/6), Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP/PT Yekape Surabaya, masing-masing adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan lima orang tersebut, sejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di kepengurusan YKP maupun PT Yekape dan terindikasi memegang uang miliaran rupiah milik negara.
Lima orang pengurus tersebut pada tahun 2002 dinilai dengan sengaja telah mengubah AD/ART YKP yang sejak awal terbentuk di tahun 1954 merupakan aset Pemkot Surabaya, dan selanjutnya diprivatisasi demi meraup keuntungan pribadi.
"Kami cekal agar mereka tidak bepergian ke luar negeri demi memudahkan proses penyidikan," ujar Didik.
Baca juga: Kejati Jatim sita dokumen penting dari YKP dan PT Yekape
Baca juga: Kejaksaan cekal lima pengurus YKP dan PT Yekape
Penyidik Kejati Jatim mencatat YKP/PT Yekape terakhir kali setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007.
Sampai sekarang YKP dan PT Yekape semakin berkembang setelah memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Surabaya dengan meraup keuntungan yang sangat berlimpah.
Menurut Didik, uang miliaran rupiah sebagaimana ditemukan penyidik di rekening bank YKP/ PT Yekape hanyalah sebagian kecil keuntungan yang diraih. Di luar itu, dia menandaskan, masih ada banyak aset lain, seperti tanah milik negara yang nilainya triliunan rupiah.
Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tersangkanya akan segera kami umumkan setelah proses penyidikan selesai," ucap Didik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung memastikan terdapat dua pengurus penting YKP dan PT Yekape yang akan menjalani pemeriksaan, masing-masing menjabat Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape.
"Dalam surat pemanggilan yang telah kami layangkan tidak mencantumkan nama. Artinya kami memanggil orang yang sedang menjabat sekarang sebagai Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Sehari sebelumnya, (Rabu, 12/6), Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP/PT Yekape Surabaya, masing-masing adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan lima orang tersebut, sejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di kepengurusan YKP maupun PT Yekape dan terindikasi memegang uang miliaran rupiah milik negara.
Lima orang pengurus tersebut pada tahun 2002 dinilai dengan sengaja telah mengubah AD/ART YKP yang sejak awal terbentuk di tahun 1954 merupakan aset Pemkot Surabaya, dan selanjutnya diprivatisasi demi meraup keuntungan pribadi.
"Kami cekal agar mereka tidak bepergian ke luar negeri demi memudahkan proses penyidikan," ujar Didik.
Baca juga: Kejati Jatim sita dokumen penting dari YKP dan PT Yekape
Baca juga: Kejaksaan cekal lima pengurus YKP dan PT Yekape
Penyidik Kejati Jatim mencatat YKP/PT Yekape terakhir kali setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007.
Sampai sekarang YKP dan PT Yekape semakin berkembang setelah memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Surabaya dengan meraup keuntungan yang sangat berlimpah.
Menurut Didik, uang miliaran rupiah sebagaimana ditemukan penyidik di rekening bank YKP/ PT Yekape hanyalah sebagian kecil keuntungan yang diraih. Di luar itu, dia menandaskan, masih ada banyak aset lain, seperti tanah milik negara yang nilainya triliunan rupiah.
Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tersangkanya akan segera kami umumkan setelah proses penyidikan selesai," ucap Didik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019