Pemkab Lamongan, Jawa Timur menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama masuk usai libur dan cuti Lebaran, Senin 10 Juni 2019.

Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan, M S Heruwidi dalam keterangan persnya di Lamongan, Selasa mengatakan, sanksi hukuman disiplin itu diberikan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ini adalah komitmen Pemkab Lamongan dalam upaya penegakan disiplin ASN. Selain itu, sanksi ini harus diberikan karena jauh-jauh hari kami sudah menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama," kata Heruwidi dalam apel yang juga dihadiri Inspektur pada Inspektorat Agus Suyanto tersebut.

Ia mengucapkan terimakasih kepada ASN yang sudah hadir di hari pertama masuk kerja, dan semoga ke depannya lebih baik lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan Bambang Hadjar mengatakan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebanyak 11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dari lima OPD berbeda, yakni satu orang dari Dinas Kearsipan, Dinas Pendidikan tiga orang, Dinas Kesehatan empat orang, Sekretariat KPU satu orang, Dinas Perindustrian dan Pengadaan satu orang dan terakhir satu orang staf di Kecamatan Pucuk.

Hukuman ini, kata dia, akan menjadi catatan tersendiri bagi ASN pelanggarnya, karena bagi ASN yang kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap berikutnya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019