Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Gudang Randegan Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, serta menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat kasus itu

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Reptu Himawan di Sidoarjo, Jumat, mengatakan, tujuh tersangka terkait tindak pidana perikanan berupa benih lobster itu berinisial HB (33) asal Jakarta, TS (27) asal Subang, ART (20) Ciputat, DAL (24) asal Tasikmalaya, WP (24) asal Subang, MA (30) asal Lubuk Lingau dan ES (31) asal Subang.

"Mereka ditangkap saat hendak mengemas kurang lebih 37.000 benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri," katanya.

Ia mengemukakan sebelum penangkapan, petugas kepolisian melakukan pegintaian terkait tindak pidana perikanan lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri terjadi di Kawasan Tanggulangin Sidoarjo.

"Modusnya, mereka mengumpulkan dan membeli benih lobster dari pengepul untuk dikemas kedalam kantong plastik berisi air dan oksigen. Lalu diselundupkan ke luar negeri," jelas AKBP Rofiq yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, peran ketujuh tersangka berbeda seperti Tersangka HB selaku Koordinator pengatur benih Lobster, TS, WP, MA, ES dan ART (Packing), dan DAL (Kurir angkut Koper).

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjut dia, petugas menyita sekitar 37.558 ekor benih lobster, delapan telepon genggam, uang tunai senilai Rp11 juta, rekening BCA, dua pompa air, mesin pendingin, oksigen, Styrofoam, dan paspor.

"Jadi, yang punya paspor ini yang bertugas menyelundupkan barang lobster ke luar negeri," tegasnya.

Ia menjelaskan polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan akan mencari tersangka lain termasuk penerima lobster yang diperjualbelikan secara ilegal.

"Dari pengakuannya, mengaku sekali ini. Tapi kita tetap akan melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa - siapa yang terlibat," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tambah dia, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 86 ayat 1, pasal 92, pasal 100, pasal 55 Jo pasal 56 KUHP UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Dengan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019