Kapolres Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan, pihaknya masih menemukan peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah ini, meski sebelumnya pemerintah telah menyampaikan imbauan agar berbagai jenis minuman yang mengandul alkohol dilarang beredar di wilayah itu.

"Temuan adanya peredaran minuman keras ini, berdasarkan hasil operasi masyarakat yang digelar Mapolres Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo di Pamekasan, Kamis.

Kapolres menjelaskan, operasi pekat oleh jajaran Polres Pamekasan selama 12 hari.

Hasilnya, petugas menyita sebanyak 496 botol minuman keras dari berbagai merk dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.

Hasil operasi petugas dalam "Operasi Penyakit Masyarakat 2019" ini, kata Kapolres, menunjukkan bahwa, meski memasuki bulan suci Ramadhan, masih ada oknum masyarakat yang mengedarkan dan menjual minuman keras.

Kapolres menjelaskan, para tersangka dalam kasus minuman keras ini, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Minuman Beralkohol.

Ketentuan ini mengatur, bahwa berbagai jenis kegiatan, seperti memproduksi, mengonsumsi, memperdagangkan, dan membawa minuman beralkohol adalah kegiatan terlarang.

Selain minuman keras, jenis tindak pidana kriminal lainnya yang terjadi selama Ramadhan 1440 Hijriah kali ini adalah kasus premanisme, dan kasus prostitusi.

Jumlah tersangka dalam kasus premanisme itu sebanyak 33 orang, sedangkan kasus prostitusi sebanyak 4 orang.

Jenis kasus tindak pidana kriminal lainnya adalah kasus narkoba. Pada operasi Pekat itu, Polres Pamekasan berhasil menyita sebanyak 6,31 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019