Pengembang perumahan PT Ciputra Development Tbk menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua pelaku yang menjadi terdakwa perkara pidana perusakan aset miliknya di Waduk Sepat Surabaya terlalu ringan.
Dua terdakwa masing-masing Darno dan Dian Purnomo, warga Surabaya, dalam perkara tersebut dinyatakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan divonis hukuman penjara dua bulan 15 hari melalui persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
"Meskipun diputus bersalah, kami tidak puas dengan putusan terhadap kedua terdakwa, karena terlalu ringan," ujar Corporate Legal Officer PT Ciputra Development Tbk Rina Irsni Wardodo kepada wartawan usai persidangan.
Dia memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.
"Jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk mengajukan memori banding hingga tujuh hari setelah pernyataan banding," katanya.
Darno dan Dian Purnomo didakwa melakukan kekerasan yang berakibat rusaknya aset berupa pagar dan pintu air milik Ciputra di lingkungan Waduk Sepat Surabaya yang terjadi pada 6 Juni 2018.
Kedua terdakwa melakukan tindakan itu, karena menilai Waduk Sepat merupakan fasilitas umum yang semestinya tetap dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan dikelola untuk kemaslahatan warga sekitar di lingkungan Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.
Kenyataannya Waduk Sepat secara sah telah menjadi aset PT Ciputra Development Tbk melalui hasil ruislag atau tukar guling dengan Pemkot Surabaya.
Rina menjelaskan Waduk Sepat adalah hasil ruislag dengan lahan milik Ciputra di Kelurahan Pakal Surabaya, yang kini oleh Pemkot Surabaya telah dibangun dan dimanfaatkan sebagai Sport Center Stadion Gelora Bung Tomo.
Karenanya, Darno dan Dian Purnomo dalam perkara ini didakwa telah memasuki pekarangan yang telah menjadi aset PT Ciputra tanpa izin dan melakukan pengrusakan.
"Saya ingin peristiwa ini tidak terulang lagi. Dengan mengajukan banding, kami berharap putusan bisa diberikan maksimal agar tidak menjadi preseden buruk yang membolehkan pengrusakan terhadap aset milik orang lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Dua terdakwa masing-masing Darno dan Dian Purnomo, warga Surabaya, dalam perkara tersebut dinyatakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan divonis hukuman penjara dua bulan 15 hari melalui persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
"Meskipun diputus bersalah, kami tidak puas dengan putusan terhadap kedua terdakwa, karena terlalu ringan," ujar Corporate Legal Officer PT Ciputra Development Tbk Rina Irsni Wardodo kepada wartawan usai persidangan.
Dia memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.
"Jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk mengajukan memori banding hingga tujuh hari setelah pernyataan banding," katanya.
Darno dan Dian Purnomo didakwa melakukan kekerasan yang berakibat rusaknya aset berupa pagar dan pintu air milik Ciputra di lingkungan Waduk Sepat Surabaya yang terjadi pada 6 Juni 2018.
Kedua terdakwa melakukan tindakan itu, karena menilai Waduk Sepat merupakan fasilitas umum yang semestinya tetap dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan dikelola untuk kemaslahatan warga sekitar di lingkungan Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.
Kenyataannya Waduk Sepat secara sah telah menjadi aset PT Ciputra Development Tbk melalui hasil ruislag atau tukar guling dengan Pemkot Surabaya.
Rina menjelaskan Waduk Sepat adalah hasil ruislag dengan lahan milik Ciputra di Kelurahan Pakal Surabaya, yang kini oleh Pemkot Surabaya telah dibangun dan dimanfaatkan sebagai Sport Center Stadion Gelora Bung Tomo.
Karenanya, Darno dan Dian Purnomo dalam perkara ini didakwa telah memasuki pekarangan yang telah menjadi aset PT Ciputra tanpa izin dan melakukan pengrusakan.
"Saya ingin peristiwa ini tidak terulang lagi. Dengan mengajukan banding, kami berharap putusan bisa diberikan maksimal agar tidak menjadi preseden buruk yang membolehkan pengrusakan terhadap aset milik orang lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019