Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.246 gram yang disita dari enam tersangka dan dua jaringan berbeda di Surabaya, Selasa.

"Total barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan seberat 5.246 gram. Dari enam tersangka di dua tempat kejadian perkara," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambodo di sela pemusnahan.

Bambang menjelaskan, jaringan pertama pemilik barang haram tersebut berinisial MR, MA, DW, dan RS. Dari para tersangka diamankan barang bukti seberat 980 gram. Bambang menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2019 di samping McDonald, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Petugas BNNP Jatim mulanya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial MR, MA, dan DW. Saat itu, tersangka MR dan MA sedang dijemput oleh tersangka DW, menggunakan Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi W-1112-BT.

"Kemudian setelah bertemu tersangka MR dan MA masuk mobil, selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan barang yang dibawa tersangka," ujar Bambang.

Selanjutnya ditemukan barang bukti dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 255 gram dan 252 gram. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 239 gram dan 234 gram, semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sandal warna cokelat.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RS yang diduga sebagai koordinator untuk penjemputan barang narkotika yang dikirim dari Aceh tersebut," ujarnya.

Jaringan kedua, kata Bambang, dilakukan penangkapan pada Kamis, 2 Mei 2019 di Desa Teguhan, Kabupaten Madiun. Petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan berinisial SA dan NH. Dari tangan para tersangka, diamankan narkotika jenis sabu seberat 4.266 gram.

"Tersangka SA dan NH dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada saat mengambil paket yang dikemas dalam kayu, yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4.266 gram dan makanan snack," katanya.

Bambang mengungkapkan, tersangka SA mengakui paket tersebut dikirimnya sendiri melalui jasa pengiriman TIKI dari Pekanbaru, Riau, kepada seseorang bernama SW, dengan alamat Desa Teguhan, Kabupaten Madiun. Setelah paket tersebut dipastikan sudah sampai di alamat tujuan, tersangka SA dan NH datang mengambilnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019