Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengingatkan para pemilik perusahaan di wilayah itu agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan, yakni satu kali gaji dan penyerahannya minimal H-7 Lebaran.

"Ketentuan mengenai THR ini adalah sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan Arif Handayani di Pamekasan, Jumat.

Dalam surat edaran yang mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan, selain tentang batas waktu paling akhir pembayaran THR, dan ketentuan minimal pemberian THR, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jadi, sambung Arif, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan karyawan yang bisa mendapatkan THR adalah yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus.

"Sesuai dengan ketentuan, THR ini untuk karyawan perusahaan atau korporasi swasta," katanya.

Kepala Disnakertrans Pamekasan menjelaskan upaya yang dilakukan institusinya mengingatkan keharusan memberikan THR itu dimaksudkan agar para pemilik perusahaan tidak lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Menurut Arif, di Kabupaten Pamekasan, jumlah perusahaan sebanyak 300 lebih, terdiri dari perusahaan kecil, sedang dan perusahaan besar.
 
"Besaran THR yang harus diberikan minimal sesuai dengan UMK, yakni Rp1.700.000, karena UMK di Pamekasan memang sejumlah itu," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan itu, Disnakertrans Pamekasan akan melakukan pendataan dan selanjutnya akan dilaporkan ke Disnakertrans Pemprov Jatim, karena kewenangan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mau mentaati ketentuan itu oleh Provinsi Jawa Timur. 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019