Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akan menggunakan sistem zonasi berdasarkan kartu keluarga (KK).

"Sistem zonasi ini bertujuan mendekatkan siswa dengan sekolah dan memeratakan mutu pendidikan, serta mempermudah pelayanan pendidikan, khususnya di Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo di Probolinggo, Jumat.

Ketentuan tentang PPDB itu diatur dalam surat keputusan (SK) Bupati Probolinggo Nomor : 420/369/426.32/2019 tanggal 5 April 2019 tentang penetapan zonasi, jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar satuan pendidikan dasar negeri Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020.

Untuk tahun pelajaran 2019/2020, lanjut dia, PPDB sistem zonasi itu akan diberlakukan pada 74 lembaga SMP negeri di Kabupaten Probolinggo dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 250 rombel dengan total pagu siswa mencapai 7.930 siswa dan setiap lembaga SMP negeri memiliki pagu yang tidak sama.

"PPDB sistem zonasi itu didasarkan kepada jarak sekolah dari tempat tinggal siswa, umur, pendaftaran dan nilai SHUN (bila ada). Untuk zonasi kuotanya sebesar 90 persen dari kuota rombel, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur kepindahan tugas orang tua," tuturnya.

Ia berharap pelayanan pendidikan di Kabupaten Probolinggo bisa merata dengan penerapan PPDB sistem zonasi itu, sehingga para orang tua tidak cemas dalam menyekolahkan anaknya dan semua anak dapat terlayani pendidikannya dengan layanan yang dekat dari tempat tinggalnya.

Selain itu, PPDB jenjang SMP negeri di Kabupaten Probolinggo akan menerapkan sistem daring (online) dan luring (offline) yakni sebanyak 24 lembaga SMP negeri atau SMPN 1 pada setiap kecamatan di Kabupaten Probolinggo akan menerapkan sistem daring sebagai pilot project PPD daring di Kabupaten Probolinggo.

"Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP dimulai 1 hingga 4 Juli 2019, selanjutnya verifikasi dan validasi dilaksanakan pada 5, 6 dan 8 Juli 2019 dan pengumumannya tanggal 9 Juli 2019," katanya.

Setelah ada pengumuman akan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 10 hingga 12 Juli 2019 dan masa pengenalan lingkungan sekolah pada 13 Juli 2019, kemudian hari masuk aktif tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2019.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019