Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum bisa mencairkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, karena belum menerima Peraturan Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional.

"Sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional belum kami terima, sehingga kami belum berani mencairkannya," Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Situbondo Tri Cahya Ningsih kepada wartawan di Situbondo, Kamis.

Ia menjelaskan kenaikan gaji baru bisa dicairkan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang sudah terbit pada 13 Maret 2019, diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional.

Sementara ini, ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar pemerintah pusat mencairkan kenaikan gaji kepada ASN pemerintah pusat.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, tidak ada klausul untuk pemerintah daerah, sehingga pihaknya belum memroses kenaikan gaji lima persen itu.

"Kami tidak berani memroses lebih awal, walaupun daerah lainnya sudah diproses. Kalau secara sistem kenaikan gaji kami sudah siap," paparnya.

Tri Cahya menambahkan hasil konsultasi DPKAD Pemkab Situbondo pekan lalu, karena daerah lain telah banyak yang mencairkan kenaikan gaji, maka Pemkab Situbondo juga bisa mencairkannya tanpa harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan.

"Kami akan bahas dengan tim anggaran dan kami targetkan Juni 2019, sudah posisi dengan struktur gaji pegawai yang baru," tuturnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019