Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerja sama dengan sejumlah organisasi serikat buruh membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.
Posko yang berlokasi di Kantor LBH Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya itu resmi dibuka mulai hari ini, Kamis, hingga "H-5" Idul Fitri 2019.
"Posko Pengaduan THR ini kami dirikan untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan," kata Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin kepada wartawan dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
LBH Surabaya bersama sejumlah organisasi serikat buruh telah rutin membuka Posko Pengaduan THR di Surabaya selama lebih dari 10 tahun terakhir.
Habib mengungkapkan pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2018 lalu berjumlah 2.479 buruh dari 16 perusahaan di wilayah empat kabupaten/ kota Jawa Timur, yaitu Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
"Pada tahun-tahun sebelumnya besaran pelanggaran THR juga tidak jauh beda, yaitu terjadi pada sekitar 2 ribuan buruh, yang melanggar dari tahun ke tahun rata-rata tidak lebih dari sekitar 30-an perusahaan," katanya.
Habib menandaskan selama ini pelanggaran THR kerap didominasi oleh pekerja kontrak atau "outsourcing" dan harian lepas. Selain itu pelanggaran THR juga sering tarjadi pada pegawai tetap yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melanggar, Posko Pengaduan THR LBH Surabaya kemudian memberikan pendampingan agar hak THR para pekerjanya dibayarkan. Jika perusahan yang bersangkutan masih mengabaikannya, Posko THR LBH Surabaya mengupayakan agar Dinas Ketenagakerjaan setempat memberikan sanksi.
Habib mengingatkan pemberian THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
"Kami berharap Gubernur Jawa Timur juga menerbitkan Surat Edaran kepada setiap perusahaan di wilayah provinsi setempat untuk mengingatkan kewajiban memberikan THR sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Posko yang berlokasi di Kantor LBH Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya itu resmi dibuka mulai hari ini, Kamis, hingga "H-5" Idul Fitri 2019.
"Posko Pengaduan THR ini kami dirikan untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan," kata Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin kepada wartawan dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
LBH Surabaya bersama sejumlah organisasi serikat buruh telah rutin membuka Posko Pengaduan THR di Surabaya selama lebih dari 10 tahun terakhir.
Habib mengungkapkan pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2018 lalu berjumlah 2.479 buruh dari 16 perusahaan di wilayah empat kabupaten/ kota Jawa Timur, yaitu Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
"Pada tahun-tahun sebelumnya besaran pelanggaran THR juga tidak jauh beda, yaitu terjadi pada sekitar 2 ribuan buruh, yang melanggar dari tahun ke tahun rata-rata tidak lebih dari sekitar 30-an perusahaan," katanya.
Habib menandaskan selama ini pelanggaran THR kerap didominasi oleh pekerja kontrak atau "outsourcing" dan harian lepas. Selain itu pelanggaran THR juga sering tarjadi pada pegawai tetap yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melanggar, Posko Pengaduan THR LBH Surabaya kemudian memberikan pendampingan agar hak THR para pekerjanya dibayarkan. Jika perusahan yang bersangkutan masih mengabaikannya, Posko THR LBH Surabaya mengupayakan agar Dinas Ketenagakerjaan setempat memberikan sanksi.
Habib mengingatkan pemberian THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
"Kami berharap Gubernur Jawa Timur juga menerbitkan Surat Edaran kepada setiap perusahaan di wilayah provinsi setempat untuk mengingatkan kewajiban memberikan THR sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019