Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur, melakukan kerja sama sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri dan Blitar, dalam rangka optimalisasi perluasan kepesertaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan keberhasilan program jaminan sosial tidak hanya bergantung pada BPJS, melainkan ikut serta melibatkan banyak pihak.

"Program ini sangat kompleks. Setiap kepentingan sangat bergantung pada pemangku kepentingan. Kunci keberhasilan program ini terletak pada sinergi pemangku kepentingan itu sendiri, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, fasilitas kesehatan, kejaksaan, dan lain sebagainya," kata Dodo dalam pernyataan yang diterima, di Kediri, Senin.

Kepala BPJS Kesehatan KC Tulungagung Indrina Darmayanti mengatakan kerja sama ini merupakan wujud komitmen para pihak untuk saling mendukung program yang dijalankan.

Sinergi antarkedua lembaga dinilai sangat penting mengingat keduanya diberi amanat tujuan yang sama, yaitu menjamin kesejahteraan sosial penduduk Indonesia.

"Program yang kami jalankan berbeda untuk saling melengkapi, namun banyak juga pengusaha yang mendaftarkan pekerjanya hanya di salah satu program saja. Kami bekerjasama agar edukasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal. Selama ini kami juga menggandeng kejaksaan, pengawas tenaga kerja, instansi perizinan dalam mengedukasi pengusaha," kata Indrina.

Kegiatan kerja sama itu dikemas dalam acara forum koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan kepatuhan atas pelaksanaan program jaminan sosial di Tulungagung.

Dalam kerjasama kedua lembaga jaminan sosial tersebut sepakat menjalankan sosialisasi bersama, pertukaran data, serta pengawasan dan pemeriksaan bersama. Hal ini cukup positif terutama dalam rangka optimalisasi perluasan kepesertaan.

Kegiatan ini juga dihadiri kejaksaan negeri, pengawas tenaga kerja, serta instansi perizinan se-wilayah Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Blitar, dan Trenggalek.

Dalam acara ini, BPJS juga menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) pelimpahan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha yang terindikasi tidak mematuhi ketentuan jaminan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Subroto mengatakan sepanjang 2018, kejaksaan telah menerima 611 SKK dimana 545 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut tersebar di kejaksaan negeri wilayah Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Blitar dan Trenggalek.

Pihaknya mengungkapkan laporan dari SKK tersebut bermacam-macam, dimana ada yang belum bersedia mendaftarkan karyawan, pembayaran iuran yang menunggak, hingga melaporkan data upah yang tidak sesuai.

"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti hingga terdapat pemulihan potensi kerugian hingga lebih dari Rp4,8 miliar pada 2018. Hari ini kami menerima lagi 471 SKK. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan atas dugaan ketidak patuhannya," kata Subroto. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019