Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, menyusul tersebarnya konten foto dua surat panggilan saksi kepada ASN dan pengusaha jasa konstruksi untuk kasus rasuah yang menyeret nama Ketua DPC PDIP Tulungagung itu.
"Isunya kami sudah dengar. Tapi kebenarannya bagaimana kami belum bisa memastikan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi dan Rekruitmen Kader DPC PDIP Tulungagung Sodik Purnomo dikonfirmasi awak media, di Tulungagung, Jatim, Jumat.
Foto surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saksi ASN atas nama Yamani dan pengusaha jasa konstruksi atas nama Anang Saifudin itu menyebar dari layanan perpesanan whatsapp, Instagram dan facebook.
Dalam foto terbaca, surat panggilan bernomor SPGL/2649/DIK.01.00/23/04/2019 dan SPGL/2663/DIK.01.00/23/04/2019 itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan u.a Direktur Penyidikan RZ Panca Putra S.
Informasi dari sumber internal DPC PDIP maupun kalangan kontraktor, surat panggilan itu benar adanya.
Pengusaha jasa konstruksi atas nama Anang Saifudin atau Anang Bedu akan diperiksa KPK, Sabtu (27/4/2019) di kantor BPKP Surabaya. Sedangkan ASN atas nama Yamani sudah diperiksa KPK pada Kamis (25/4/2019).
"Informasinya Mas Pri (Supriyono) sudah dibawa KPK ke Jakarta sejak tiga hari lalu," kata Bagio, salah satu pelaku usaha jasa konstruksi di Tulungagung.
Namun, belum ada konfirmasi resmi baik dari KPK, sejawat Supriyono di DPRD Tulungagung, maupun kepengurusan DPC PDIP Tulungagung.
Baca juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun
Sekretaris DPRD Tulungagung Budi Fatahillah mengaku belum tahu kabar tersebut dengan dalih masih di luar kota.
Ia juga tidak merasa menerima adanya surat pemberitahuan dari KPK terkait penetapan Supriyono menjadi tersangka apalagi dilakukan penahanan.
"Kami tidak bisa komentar, karena kami tidak pernah tahu ada penetapan dari KPK," ucap Budi.
Jawaban hampir sama disampaikan asisten pribadi Supriyono yang bernama Afandi. Dia berkilah, tidak tahu kabar penetapan apalagi penahanan bosnya itu oleh KPK.
"Kalau ada surat penetapan tersangka kepada Mas Pri (Supriyono) dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD harusnya saya tahu. Karena semua surat masuk harus melalui saya, tapi sejauh ini kok tidak ada surat itu. Kecuali jika suratnya diberikan secara personal, saya tidak tahu," ujar Afandi.
Belum ada konfirmasi langsung dari Supriyono atas isu penetapan dirinya menjadi tersangka mau pun terkait penahanan dimaksud. Ponselnya tidak bisa dihubungi. Telepon tidak aktif, perpesanan whatsapp juga nonaktif.
Namun, sejumlah rekan Supriyono di dewan maupun keterangan staf Sekwan berujar bahwa Ketua DPRD Tulungagung yang sejak lama diyakini bakal ikut terseret kasus korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 2018 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Isunya kami sudah dengar. Tapi kebenarannya bagaimana kami belum bisa memastikan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi dan Rekruitmen Kader DPC PDIP Tulungagung Sodik Purnomo dikonfirmasi awak media, di Tulungagung, Jatim, Jumat.
Foto surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saksi ASN atas nama Yamani dan pengusaha jasa konstruksi atas nama Anang Saifudin itu menyebar dari layanan perpesanan whatsapp, Instagram dan facebook.
Dalam foto terbaca, surat panggilan bernomor SPGL/2649/DIK.01.00/23/04/2019 dan SPGL/2663/DIK.01.00/23/04/2019 itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan u.a Direktur Penyidikan RZ Panca Putra S.
Informasi dari sumber internal DPC PDIP maupun kalangan kontraktor, surat panggilan itu benar adanya.
Pengusaha jasa konstruksi atas nama Anang Saifudin atau Anang Bedu akan diperiksa KPK, Sabtu (27/4/2019) di kantor BPKP Surabaya. Sedangkan ASN atas nama Yamani sudah diperiksa KPK pada Kamis (25/4/2019).
"Informasinya Mas Pri (Supriyono) sudah dibawa KPK ke Jakarta sejak tiga hari lalu," kata Bagio, salah satu pelaku usaha jasa konstruksi di Tulungagung.
Namun, belum ada konfirmasi resmi baik dari KPK, sejawat Supriyono di DPRD Tulungagung, maupun kepengurusan DPC PDIP Tulungagung.
Baca juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun
Sekretaris DPRD Tulungagung Budi Fatahillah mengaku belum tahu kabar tersebut dengan dalih masih di luar kota.
Ia juga tidak merasa menerima adanya surat pemberitahuan dari KPK terkait penetapan Supriyono menjadi tersangka apalagi dilakukan penahanan.
"Kami tidak bisa komentar, karena kami tidak pernah tahu ada penetapan dari KPK," ucap Budi.
Jawaban hampir sama disampaikan asisten pribadi Supriyono yang bernama Afandi. Dia berkilah, tidak tahu kabar penetapan apalagi penahanan bosnya itu oleh KPK.
"Kalau ada surat penetapan tersangka kepada Mas Pri (Supriyono) dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD harusnya saya tahu. Karena semua surat masuk harus melalui saya, tapi sejauh ini kok tidak ada surat itu. Kecuali jika suratnya diberikan secara personal, saya tidak tahu," ujar Afandi.
Belum ada konfirmasi langsung dari Supriyono atas isu penetapan dirinya menjadi tersangka mau pun terkait penahanan dimaksud. Ponselnya tidak bisa dihubungi. Telepon tidak aktif, perpesanan whatsapp juga nonaktif.
Namun, sejumlah rekan Supriyono di dewan maupun keterangan staf Sekwan berujar bahwa Ketua DPRD Tulungagung yang sejak lama diyakini bakal ikut terseret kasus korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 2018 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019