Sebanyak lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu Surabaya, Jawa Timur.
"Sabtu siang, kami bersama pengurus parpol lain melaporkan ke Bawaslu Surabaya," kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf kepada Antara di Surabaya, Sabtu.
Lima parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Menurut Musyafak, berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.
"Kecurangan tersebut terjadi di hampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, beberapa parpol dan caleg DPRD Kota Surabaya, DPRD Jatim serta DPR RI yang ada di dapil Kota Surabaya menjadi korban atas dugaan kecurangan tersebut.
Musyafak menyebut daftar formulir C1 yang salah hitung untuk tingkat DPRD Surabaya ada di 90 TPS yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2 dan 3, dan tingkat DPRD Jatim untuk dapil Jatim 1 ada sekitar 117 TPS yang tersebar di Surabaya.
"Saya contohkan untuk TPS 017 Jambangan, perolehan suara PKB untuk DPRD Surabaya mestinya dapat 18 suara, tapi ditulis empat suara. Ini kan merugikan kami. Itu baru satu TPS belum TPS lainnya. Rekapitulasi berapa persen, tapi sudah banyak seperti ini," ujarnya.
Politikus PKB ini menilai hal itu bukan sebagai kelalaian semata, melainkan diduga telah dilakukan secara struktur, sistematik dan masif dihampir seluruh TPS di Surabaya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya segera mengambil langkah tegas yakni memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka kembali formulir C1 Plano dari kotak suara di seluruh kecamatan.
Selain itu, lanjut dia, memerintahkan kepada seluruh PPK untuk menghentikan rekapitulasi suara dan memerintahkan kepada PPK untuk melakukan hitung ulang secara keseluruhan surat suara pada kotak suaara dari TPS di seluruh Kota Surabaya.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mempersilakan lima partai politik dan caleg melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Surabaya
"Kalau bisa dengan bukti-bukti. Setiap laporan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sabtu siang, kami bersama pengurus parpol lain melaporkan ke Bawaslu Surabaya," kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf kepada Antara di Surabaya, Sabtu.
Lima parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Menurut Musyafak, berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.
"Kecurangan tersebut terjadi di hampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, beberapa parpol dan caleg DPRD Kota Surabaya, DPRD Jatim serta DPR RI yang ada di dapil Kota Surabaya menjadi korban atas dugaan kecurangan tersebut.
Musyafak menyebut daftar formulir C1 yang salah hitung untuk tingkat DPRD Surabaya ada di 90 TPS yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2 dan 3, dan tingkat DPRD Jatim untuk dapil Jatim 1 ada sekitar 117 TPS yang tersebar di Surabaya.
"Saya contohkan untuk TPS 017 Jambangan, perolehan suara PKB untuk DPRD Surabaya mestinya dapat 18 suara, tapi ditulis empat suara. Ini kan merugikan kami. Itu baru satu TPS belum TPS lainnya. Rekapitulasi berapa persen, tapi sudah banyak seperti ini," ujarnya.
Politikus PKB ini menilai hal itu bukan sebagai kelalaian semata, melainkan diduga telah dilakukan secara struktur, sistematik dan masif dihampir seluruh TPS di Surabaya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya segera mengambil langkah tegas yakni memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka kembali formulir C1 Plano dari kotak suara di seluruh kecamatan.
Selain itu, lanjut dia, memerintahkan kepada seluruh PPK untuk menghentikan rekapitulasi suara dan memerintahkan kepada PPK untuk melakukan hitung ulang secara keseluruhan surat suara pada kotak suaara dari TPS di seluruh Kota Surabaya.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mempersilakan lima partai politik dan caleg melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Surabaya
"Kalau bisa dengan bukti-bukti. Setiap laporan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019