Polisi memastikan para pelaku pencurian atau pembalakan kayu sonokeling di ruang milik jalan nasional di Kabupaten Trenggalek juga beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Sudah ada pengakuan dari mereka bahwa penebangan selain di jalan nasional di Trenggalek juga dilakukan di rumija Tulungagung-Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana di Trenggalek, Selasa.

Pengakuan itu selaras dengan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan tim investigasi kepolisian.

Sumi Handana memastikan para pelaku yang terlibat dalam pencurian tanaman kayu sonokeling di wilayah rumija jalan nasional Tulungagung akan dilimpahkan ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan secara terpisah.

"Karena ada TKP di Tulungagung, nantinya akan kami limpahkan ke Polres Tulungagung," ucapnya.

Lanjut Handana, sementara komplotan pelaku yang melibatkan oknum ASN di BBPJN Kediri dan polisi berpangkat Bripka dari Polres Trenggalek ini sudah membalak 10 pohon sonokeling di wilayah Trenggalek selama kurun 2019.

Namun, penyidik sejauh ini masih melakukan inventarisasi jumlah pohon yang ditebang sebelum 2019.

Nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA), Dinas PU Provinsi Jatim dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional.

Pengakuan para tersangka, kayu hasil pembalakan liar ini dijual dengan menggunakan jasa perantara atau broker. Namun, tersangka mengaku tidak kenal perantara ini, karena hanya berhubungan melalui telepon. "Pembelinya ini yang masih kami cari," ujar Handana.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini.

Namun, Polres Trenggalek bergerak lebih cepat dan sudah menangkap para pelaku. "Kami akan koordinasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek," kata Hendro.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pencurian pohon sonokeling ini.

Lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Trenggalek itu masing-masing adalah Kw (ASN di BBPJN), Tt (pensiunan BBPJN uang diperbantukan di instansi yang sama sampai dia tertangkap dalam kasus ini), St (pengusaha kayu), dan Ag, warga Trenggalek selaku koordinator dari kawanan ini. Selain itu, ada seorang polisi, Bripka S dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.

Dari pendataan sebelumnya, jumlah pohon sonokeling yang ditebang di Trenggalek sebanyak 42 pohon dan di Tulungagung 47 pohon.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019