Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melibatkan sebanyak 2.300 pengawas dalam melakukan patroli pelanggaran Pemilu 2019 guna mengantisipasi praktik politik uang yang rawan terjadi selama masa tenang berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto, Minggu mengatakan, pengawasan dan patroli pelanggaran pemilu tersebut dilakukan guna mewujudkan Pemilu Serentak tahun 2019 yang berjalan bersih dan jujur.
"Kami melibatkan seluruh jajaran bawaslu. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga PTPS untuk melakukan pengawasan dan patroli politik uang," ujar Hendrad kepada wartawan.
Selain mengawasi praktik politik uang, pengawas juga akan mengawasi adanya berita-berita hoaks, ujaran kebencian, serta konten-konten negatif lainnya .
Pihaknya memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran Pemilu 2019, terutama praktik politik uang, yang rentan terjadi jelang pencoblosan.
Adapun penanganan dan penindakan, nantinya tetap mengikuti prosedur yang ada dengan pemeriksaan saksi dan bukti material yang cukup.
Guna memaksimalkan proses patroli, Bawaslu Magetan sebelumnya telah melakukan Apel Masa Tenang Pengawasan Patroli Politik Uang bersama seluruh personel yang terlibat.
Sesuai rencana, patroli politik uang dan pelanggaran pemilu tersebut akan dilakukan selama masa tenang berlangsung hingga saat pemungutan suara.
Masa tenang Pemilu 2019 berlangsung pada tanggal 14-16 April atau tiga hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April.
Pemilihan Umum serentak 17 April 2019 memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto, Minggu mengatakan, pengawasan dan patroli pelanggaran pemilu tersebut dilakukan guna mewujudkan Pemilu Serentak tahun 2019 yang berjalan bersih dan jujur.
"Kami melibatkan seluruh jajaran bawaslu. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga PTPS untuk melakukan pengawasan dan patroli politik uang," ujar Hendrad kepada wartawan.
Selain mengawasi praktik politik uang, pengawas juga akan mengawasi adanya berita-berita hoaks, ujaran kebencian, serta konten-konten negatif lainnya .
Pihaknya memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran Pemilu 2019, terutama praktik politik uang, yang rentan terjadi jelang pencoblosan.
Adapun penanganan dan penindakan, nantinya tetap mengikuti prosedur yang ada dengan pemeriksaan saksi dan bukti material yang cukup.
Guna memaksimalkan proses patroli, Bawaslu Magetan sebelumnya telah melakukan Apel Masa Tenang Pengawasan Patroli Politik Uang bersama seluruh personel yang terlibat.
Sesuai rencana, patroli politik uang dan pelanggaran pemilu tersebut akan dilakukan selama masa tenang berlangsung hingga saat pemungutan suara.
Masa tenang Pemilu 2019 berlangsung pada tanggal 14-16 April atau tiga hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April.
Pemilihan Umum serentak 17 April 2019 memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019