Sejumlah calon pemilih dari kalangan mahasiswa dan pekerja asal luar Kota Surabaya protes, karena ditolak saat pengurusan form pindah pilih (A5) Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum Surabaya, Jatim, Selasa.

"Tadi dibilangin pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum), sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak bisa ngurus A5, padahal kita sudah berjam-jam menunggu. Ya mau gimana lagi, terpaksa golput," kata Hafiz Nadian, mahasiswa asal Purwokerto.

Berdasarkan putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan form A5 berlangsung pada 1-10 April 2019 atau sampai H-7 pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. 

Ada empat kriteria calon pemilih yang diamanatkan dalam putusan MK, yakni orang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. 

Hafiz Nadian menyesalkan minimnya sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak KPU Surabaya terkait persyaratan yang ditetapkan MK untuk pengurusan A5. 

Hal sama juga dikatakan mahasiswa asal Jakarta, Farah Fahira, yang kecewa karena tidak bisa mengurus pindah pilih. "Tadi katanya suruh bawa surat keterangan kerja. Saya tidak bisa pulang urus surat kerja, karena ada tugas akhir skripsi," katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Surabaya Robian Arifin mengatakan bahwa ketentuan MK dan KPU RI hanya memberikan penambahan waktu pengurusan kepada empat kriteria calon pemilih, yakni para pekerja yang tengah melaksanakan tugas kerja, pengungsi bencana alam, tahanan, dan warga yang sedang menderita sakit.

"Di luar empat kriteria tersebut tidak akan dilayani, karena pelayanan pengurusan formulir A5 atau pindah coblos untuk masyarakat secara keseluruhan berakhir pada 17 Maret 2019," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, KPU Surabaya menyampaikan permohonan maaf karena ketidaktahuan warga yang datang untuk mengurus pindah pilih, namun tidak bisa diproses sesuai ketentuan MK.

"Seharusnya sebelum tanggal 17 Maret bisa kita layani tanpa persyaratan macam-macan dan tidak ada kategori," katanya.

Adapun persyaratan untuk para pekerja yang melakukan pengurusan formulir A5 meliputi menyertakan surat pernyataan dari tempat kerja bermeterai, foto kopi dan bukti masuk dalam daftar pemilih tetap dari aplikasi KPU RI.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) ditetapkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 di Kota Surabaya sebanyak 2.131.756 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki 1.090.234 orang dan perempuan 1.090.234 orang. Mereka tersebar di 31 Kecamatan, 154 Kelurahan, dan dilayani 8.146 TPS.

Sementara rekapitulasi DPTHP-3 tidak mengalami perubahan dari DPTHP-2.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019