LSM Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi melaporkan kasus penebangan ilegal terhadap puluhan pohon jenis sonokeling yang masuk kategori appendix II di jalur hijau antarkota, Tulungagung-Blitar, mulai daerah Sumbergempol hingga Rejotangan.

"Kami sudah adukan kasus ini ke Gubernur Jatim, BBKSDA dan Gakkum (Penegakan Hukum) Jatim," kata Direktur PPLH Mangkubumi Muhammad Ichwan di Tulungagung, Selasa.

Jumlah pohon sonokeling yang hilang dibalak masih simpang siur. Informasi awal menyebut ada puluhan batang pohon, namun sumber lain menyebut belasan.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam yang turun langsung melakukan pengecekan lapangan bersama Badan Lingkungan Hidup Tulungagung dan BLH Jatim menemukan ada sejumlah tonggak pohon sonokeling bekas tebangan.

Ichwan curiga penebangan pohon sonokeling itu terstruktur untuk kepentingan bisnis oknum tertentu, sebab berdasar informasi yang dihimpun warga bersama penggiat lingkungan di Tulungagung, saat penebangan dijaga aparat kepolisian, mulai di wilayah Sumbergempol, Ngunut hingga Rejotangan.

Anehnya, menurut Ichwan, hanya tanaman jenis sonokeling yang ditebang, sedangkan jenis tanaman lain, seperti pohon asem dibiarkan tetap tegak berdiri.
 
Bukti tunggak (pangkal) tanaman kayu jenis sonokeling sisa tebangan di jalur hijau Tulungagung-Blitar di area Sumbergempol, Tulungagung, Selasa (2/4/2019) (Ist)

Padahal, pohon sonokeling masuk kategori tanaman appendix II, yaitu tanaman yang keberadaannya berpotensi menjadi langka bila peredarannya tidak terkendali.

Harga batang pohon sonokeling yang berkualitas ekspor dengan diameter 30-100 meter bisa mencapai puluhan juta rupiah.

"Oleh karena itu, tanaman appendix II ini sebenarnya masih boleh dimanfaatkan atau diedarkan tapi terbatas. Harus ada izin dari BBKSDA," kata Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi.

Nandang menjelaskan, pohon sonokeling bukan pohon dilindungi, tapi masuk appendiks II.

Dalam kasus dugaan pembalakan di Tulungagung, kata Nandang, penebangan dilakukan bukan di kawasan hutan ataupun di kawasan konservasi, melainkan di lahan pemerintah daerah, sehingga untuk penanganan sesuai UU 23 Tahun 2017, kewenangan ada di pemerintah daerah.

"Hari ini tim KSDA turun hanya untuk memantau dan berjaga agar kayu sonokeling yang dimanfaatkan industri perkayuan jelas asal usulnya, dilengkapi asal hak yang jelas dengan bukti-bukti di lapangan sesuai," katanya.

Nandang menyarankan warga ataupun pihak LSM melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat agar ada penanganan hukum, jika memang prosedur penebangan melanggar regulasi dan prosedur.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019