Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarpulau jaringan Aceh di Bypass Juanda, Sidoarjo, Sabtu (23/3).

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Selasa mengatakan ada lima orang yang ditangkap antara lain, dua tersangka asal Aceh MUR (27) dan AD (24) sebagai pengedar, Yuto (58) asal Surabaya sebagai penerima, Roes (46) asal Surabaya dan Troy (58) narapidana Rutan Klas 1 Surabaya sebagai pemesan.

Wisnu menjelaskan, awalnya BNNP Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Bandara Juanda sering terjadi transaksi narkotika antarpulau.

Setelah didalami, melalui "elektronic survaillance" maupun "pulbaket" untuk melakukan pemetaan jaringan.

"Transaksi antara pelaku dari Aceh yang terbang menggunakan JT 259 atas MUR dan AD yang akan ditemui Yuto mengambil pesanan Troy yang merupakan narapida Lapas Medaeng. Troy ini membeli narkotika kepada Roes. Selanjutnya Roes memesan kepada Iwan di Aceh, atasannya AD dan MUR," ujarnya.

Belum sempat transaksi, MUR dan AD yang menaiki mobil bernopol W 1112 BT diringkus di Jalan Bypass Bandara Juanda, pukul 20.16 WIB, Sabtu (23/3). Selanjutnya, anggota BNNP Jatim melakukan penangkapan dan pengeledahan.

"Hasilnya ditemukan dua pasang sendal baru yang akan serahkan. Atas kejanggalan tersebut dilakukan pembongkaran terhadap sendal yang digunakan pelaku aceh, dan ditemukan serbuk putih didalamnya," kata Wisnu.

Selanjutnya BNNP Jatim berkoordinasi dengan Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Troy. Langkah tersebut untuk membuktikan keterlibatan Roes.

"Setelah HP diamankan, dilanjutkan pengejaran dan penangkapan terhadap Roes yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini," ujar Wisnu.

Lebih lanjut, sabu-sabu yang disita dari MUR dan AD ada empat plastik. Berat total keseluruhannya ialah 980 gram.

Para tersangka ini terancam dua pidana. Yakni pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang tindak pidana narkotika dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan, pencucian uang.

"Seluruh tersangka dan barang-bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Wisnu.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019