Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar industri makanan ringan ilegal yang diduga tidak berizin dan juga menggunakan bahan baku tidak layak pakai, sehingga cukup membahayakan jika dikonsumsi masyarakat luas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Sidoarjo, Kamis, mengatakan, industri rumahan bernama UD Davis tersebut memproduksi makanan ringan, seperti pilus dan juga bumbu racik.
"Yang mengejutkan, salah satu bahan baku yang ditemukan adalah tawas, yakni bahan yang biasa digunakan untuk membersihkan air, bukan untuk bahan baku makanan," ujarnya di lokasi produksi makanan itu di Desa Dodokan, Tanjungsari, Sidoarjo.
Ia mengemukakan, ada seorang tersangka yang ditangkap dalam pembongkaran kasus ini, yakni pemilik usaha berinisial D dan saat ini masih intensif dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga sudah memeriksa delapan orang pekerjanya sebagai saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa barang bukti yang disita di antaranya makanan ringan yang sudah jadi, kemudian juga ada bahan baku seperti tepung, bawang, dan juga tawas, serta berbagai mesin yang digunakan untuk memproduksi makanan ringan ini.
"Kami juga melakukan perburuan terkait lokasi peredaran makanan tersebut, karena dari pengakuan pelaku, makanan ringan ini sudah diedarkan selama tiga tahun terakhir," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Veronika Sandra Lolita dari BPOM Surabaya mengatakan, jika tawas bukan merupakan bahan baku yang bisa digunakan untuk makanan.
"Jika memang tawas tersebut sering dikonsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan pada lambung dan akan berakibat fatal," ujarnya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Sidoarjo, Kamis, mengatakan, industri rumahan bernama UD Davis tersebut memproduksi makanan ringan, seperti pilus dan juga bumbu racik.
"Yang mengejutkan, salah satu bahan baku yang ditemukan adalah tawas, yakni bahan yang biasa digunakan untuk membersihkan air, bukan untuk bahan baku makanan," ujarnya di lokasi produksi makanan itu di Desa Dodokan, Tanjungsari, Sidoarjo.
Ia mengemukakan, ada seorang tersangka yang ditangkap dalam pembongkaran kasus ini, yakni pemilik usaha berinisial D dan saat ini masih intensif dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga sudah memeriksa delapan orang pekerjanya sebagai saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa barang bukti yang disita di antaranya makanan ringan yang sudah jadi, kemudian juga ada bahan baku seperti tepung, bawang, dan juga tawas, serta berbagai mesin yang digunakan untuk memproduksi makanan ringan ini.
"Kami juga melakukan perburuan terkait lokasi peredaran makanan tersebut, karena dari pengakuan pelaku, makanan ringan ini sudah diedarkan selama tiga tahun terakhir," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Veronika Sandra Lolita dari BPOM Surabaya mengatakan, jika tawas bukan merupakan bahan baku yang bisa digunakan untuk makanan.
"Jika memang tawas tersebut sering dikonsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan pada lambung dan akan berakibat fatal," ujarnya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019