Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan telah mencoret nama warga negara asing yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan menyosialisasikan hasil rapat pleno pencoretan itu ke jajaran PPK dan PPS, tempat WNA itu terdaftar.
"Sudah kami coret setelah dilakukan verifikasi ke Dispendukcapil, juga ke PPDP yang bertugas di tempat WNA itu terdaftar," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi di Trenggalek, Kamis.
Nama warga asal Malaysia yang telah lama tinggal dan bermukim di Indonesia itu memang tidak sampai terhapus langsung, sehingga jumlah DPT pemilu di Trenggalek berkurang. Namun, hak pilih WNA itu dipastikan dicabut.
Gembong mengatakan, pengawasan atas pencabutan hak pilih tersebut telah dikoordinasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, tempat WNA itu terdaftar.
"Nama yang bersangkutan telah ditandai, sehingga saat coblosan nanti dia tidak beri hak mencoblos di TPS tempat dia terdaftar," katanya.
Gembong menambahkan, WNA yang telah tinggal di Indonesia baru bisa mendapat hak politik memilih di pemilu/pilkada jika telah menjalani proses naturalisasi dan telah ditetapkan sebagai WNI.
"Kalau sudah naturalisasi dan menjadi WNI, yang bersangkutan bisa menyalurkan hak suaranya melalui daftar pemilih khusus (DPK). Dengan catatan, yang bersangkutan memilih dengan membawa KTP elektronik, di TPS sesuai alamat pada KTP dia dan memilih di atas pukul 12.00 WIB," katanya.
Baca juga: Seorang WNA di Trenggalek masuk DPT Pemilu
Satu dari total lima WNA yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masuk DPT Pemilu 2019. Temuan itu disampaikan Bawaslu Trenggalek setelah melakukan pendalaman atas laporan keberadaan lima WNA yang sudah memiliki KTP elektronik layaknya warga Indonesia.
"Ya, ada satu yang datanya masuk DPT. Kalau tidak salah warga Malaysia, namun memang sudah lama menetap di Trenggalek," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Trenggalek Prayogi.
Tidak disebut nama WNA dimaksud, namun domisilinya saat ini diidentifikasi berada di Kecamatan Pule, yakni daerah yang mayoritas wilayahnya merupakan pegunungan atau perbukitan dan berada di sisi selatan dan timur laut pusat kota Trenggalek.
Empat WNA lain juga telah mengantongi KTP elektronik, sebagaimana data resmi yang dikantongi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
Namun, setelah ditelusuri tim Bawaslu ke alamat yang tertera di KTP, tidak satu pun dari mereka yang tercantum dalam DPT. (*)
Baca juga: Dua WNA masuk DPT Tulungagung, Bawaslu usulkan dicoret
Baca juga: Bawaslu Sampang temukan dua WNA masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Kota Batu temukan dua WNA masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: KPU Kediri coret dua warga negara asing yang masuk daftar pemilih
Baca juga: Bawaslu temukan tiga WNA di Kota Madiun masuk DPT Pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sudah kami coret setelah dilakukan verifikasi ke Dispendukcapil, juga ke PPDP yang bertugas di tempat WNA itu terdaftar," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi di Trenggalek, Kamis.
Nama warga asal Malaysia yang telah lama tinggal dan bermukim di Indonesia itu memang tidak sampai terhapus langsung, sehingga jumlah DPT pemilu di Trenggalek berkurang. Namun, hak pilih WNA itu dipastikan dicabut.
Gembong mengatakan, pengawasan atas pencabutan hak pilih tersebut telah dikoordinasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, tempat WNA itu terdaftar.
"Nama yang bersangkutan telah ditandai, sehingga saat coblosan nanti dia tidak beri hak mencoblos di TPS tempat dia terdaftar," katanya.
Gembong menambahkan, WNA yang telah tinggal di Indonesia baru bisa mendapat hak politik memilih di pemilu/pilkada jika telah menjalani proses naturalisasi dan telah ditetapkan sebagai WNI.
"Kalau sudah naturalisasi dan menjadi WNI, yang bersangkutan bisa menyalurkan hak suaranya melalui daftar pemilih khusus (DPK). Dengan catatan, yang bersangkutan memilih dengan membawa KTP elektronik, di TPS sesuai alamat pada KTP dia dan memilih di atas pukul 12.00 WIB," katanya.
Baca juga: Seorang WNA di Trenggalek masuk DPT Pemilu
Satu dari total lima WNA yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masuk DPT Pemilu 2019. Temuan itu disampaikan Bawaslu Trenggalek setelah melakukan pendalaman atas laporan keberadaan lima WNA yang sudah memiliki KTP elektronik layaknya warga Indonesia.
"Ya, ada satu yang datanya masuk DPT. Kalau tidak salah warga Malaysia, namun memang sudah lama menetap di Trenggalek," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Trenggalek Prayogi.
Tidak disebut nama WNA dimaksud, namun domisilinya saat ini diidentifikasi berada di Kecamatan Pule, yakni daerah yang mayoritas wilayahnya merupakan pegunungan atau perbukitan dan berada di sisi selatan dan timur laut pusat kota Trenggalek.
Empat WNA lain juga telah mengantongi KTP elektronik, sebagaimana data resmi yang dikantongi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
Namun, setelah ditelusuri tim Bawaslu ke alamat yang tertera di KTP, tidak satu pun dari mereka yang tercantum dalam DPT. (*)
Baca juga: Dua WNA masuk DPT Tulungagung, Bawaslu usulkan dicoret
Baca juga: Bawaslu Sampang temukan dua WNA masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Kota Batu temukan dua WNA masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: KPU Kediri coret dua warga negara asing yang masuk daftar pemilih
Baca juga: Bawaslu temukan tiga WNA di Kota Madiun masuk DPT Pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019