Seorang warga negara asing, dari total lima WNA yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ternyata juga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Temuan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu Trenggalek, Kamis, setelah melakukan pendalaman atas laporan beberadaan lima WNA yang sudah memiliki KTP elektronik laiknya warga Indonesia lainnya.

"Ya, ada satu yang datanya masuk DPT (Pemilu). Kalau tidak salah warga Malaysia, namun memang sudah lama menetap di Trenggalek," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Trenggalek Prayogi di Trenggalek.

Tidak disebut detil nama WNA dimaksud. Namun domisilinya saat ini diidentifikasi berada di Kecamatan Pule. Salah satu daerah yang mayoritas wilayahnya merupakan pergunungan/perbukitan dan berada di sisi selatan dan timur laut kota Trenggalek.

Empat WNA lain juga telah mengantongi KTP elektronik, sebagaimana data resmi yang dikantongi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Namun setelah ditelusuri tim Bawaslu ke alamat yang tertera di KTP elektronik, tak satupun yang tercantum dalam DPT.

"Rekomendasi itu telah kami layangkan, mungkin besok KPU menghapus WNA tersebut dari DPT," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019