Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dua pengedar jaringan Aceh bernama Ridwan (46) dan Mujibur (31) di Surabaya, Rabu.

"Penangkapan terhadap dua orang warga Aceh ini sudah melalui pengintaian tim yang ada di Jakarta," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Setelah memastikan bahwa Ridwan bersiap menggunakan kereta api dari Jakarta-Surabaya, tim BNNP melakukan pengintaian di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Ridwan kemudian dipantau terus sampai turun dari kereta hingga ke titik temu dengan Mujibur di daerah Rungkut, Surabaya.

"Pukul 06.00 WIB, Ridwan janjian dengan seseorang bernama Mujibur untuk menyerahkan barang. Titik temu berada di Rungkut dan kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Bambang mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan pada tas ransel yang dibawa Ridwan, petugas menemukan empat kantong narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing kantong berisi satu kilogram lebih.

"Total 4.104 gram. Semua barang ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan," katanya.

Dia menambahkan, jika sabu-sabu yang dibawa dua warga Aceh ini bukan masuk dalam jaringan lembaga pemasyarakatan, namun terindikasi diperoleh dari luar negeri.

"Masuk ke Indonesia melalui bisa Riau, bisa Dumai, bisa Batam," katanya.

Dari penangkapan dua pengedar ini, BNNP Jatim terus mendalami bandar di atasnya. Beberapa ponsel tersangka mulai dipelajari oleh tim berantas untuk dikembangkan sampai bandarnya.

"Kami terus dalami, sebisa mungkin melacak sampai bandarnya," katanya.

Sementara itu, Mujibur mengaku baru tiga tahun tinggal di Surabaya dan tidak tahu sabu-sabu yang diantar Ridwan ini akan diedarkan ke mana saja.

Dia mengaku hanya melaksanakan perintah bosnya untuk menerima barang dari Ridwan. "Tidak tahu pak, ada bosnya. Saya disuruh," katanya.

Selain mengamankan empat kantong yang berisi masing-masing 1 kilogram lebih sabu-sabu, BNNP Jatim juga menyita enam unit telepon seluler milik tersangka dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019