Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD meminta polisi untuk tetap profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
"Andi Arief ditangkap dan macam-macam, saya menyerukan polisi profesional. Jangan ada pertimbangan politik, karena dari partai politik biar tidak gaduh ditunda dulu, hukum tidak begitu," kata Mahfud di Universitas Narotama Surabaya, Selasa.
Menurut Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, hukum harus bekerja cerdas. Jika ada yang ketahuan, maka harus dibuktikan dan tidak boleh ada pertimbangan ini tokoh politik.
"Termasuk Andi Arief dan semua, berdasar bukti dan tidak boleh pilih orang, pilih kasus dan tidak dipengaruhi politik, baik agenda politik umum, tekanan politik atau pun pesanan politik kelompok tertentu. Polisi harus profesional," katanya.
Dikatakannya, pembangunan hukum di Indonesia agak terganjal karena politik telah bergeser oleh oligarki secara partikal.
Saat ini, sambung Mahfud, kekuatan politik didominasi oleh elite-elitenya dan ini saling berkolusi membuat aturan tidak menguntungkan rakyat.
"Para elite itu tidak mengerti hubungan internasional dan kedaulatan. Itu sebabnya pembangunan hukum tersendat," ujarnya.
Sebelumnya pada Minggu (3/3), penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Andi Arief di salah satu hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Andi Arief diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum dilakukan penggerebekan oleh kepolisian. Pada penggerebekan itu, polisi dibantu pihak hotel juga membongkar kloset untuk mencari barang bukti alat hisap sabu-sabu (bong). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Andi Arief ditangkap dan macam-macam, saya menyerukan polisi profesional. Jangan ada pertimbangan politik, karena dari partai politik biar tidak gaduh ditunda dulu, hukum tidak begitu," kata Mahfud di Universitas Narotama Surabaya, Selasa.
Menurut Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, hukum harus bekerja cerdas. Jika ada yang ketahuan, maka harus dibuktikan dan tidak boleh ada pertimbangan ini tokoh politik.
"Termasuk Andi Arief dan semua, berdasar bukti dan tidak boleh pilih orang, pilih kasus dan tidak dipengaruhi politik, baik agenda politik umum, tekanan politik atau pun pesanan politik kelompok tertentu. Polisi harus profesional," katanya.
Dikatakannya, pembangunan hukum di Indonesia agak terganjal karena politik telah bergeser oleh oligarki secara partikal.
Saat ini, sambung Mahfud, kekuatan politik didominasi oleh elite-elitenya dan ini saling berkolusi membuat aturan tidak menguntungkan rakyat.
"Para elite itu tidak mengerti hubungan internasional dan kedaulatan. Itu sebabnya pembangunan hukum tersendat," ujarnya.
Sebelumnya pada Minggu (3/3), penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Andi Arief di salah satu hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Andi Arief diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum dilakukan penggerebekan oleh kepolisian. Pada penggerebekan itu, polisi dibantu pihak hotel juga membongkar kloset untuk mencari barang bukti alat hisap sabu-sabu (bong). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019