Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama dua germo kasus pelacuran daring artis, yakni ES dan TN ke Kejaksaan Tinggi setempat.
"Khusus kasus ES dan TN sudah dilimpahkan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Barung mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil pemeriksaan berkas, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Jadi kalau tahap pertama JPU itu melakukan penilaian terhadap berkas itu apakah sudah P19 atau P18. Dengan catatan ataupun ada yang ditambahkan lagi, semua itu adalah catatan-catatan yang diberikan ke JPU," ujar Barung.
Jika sudah tidak ada catatan dari kejaksaan, kata Barung, pihak JPU akan mengeluarkan keputusan P21 atau menyatakan berkas tersebut lengkap. Selanjutnya, kasus ini akan masuk ke tahap dua yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Kalau tidak ada catatan JPU dalam hal ini maka akan mengeluarkan P21. Kemudian Polda menyerahkan tahap kedua barang bukti tersangka berkas ke JPU," kata Barung.
Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019. Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN.
Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV VA.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Khusus kasus ES dan TN sudah dilimpahkan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Barung mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil pemeriksaan berkas, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Jadi kalau tahap pertama JPU itu melakukan penilaian terhadap berkas itu apakah sudah P19 atau P18. Dengan catatan ataupun ada yang ditambahkan lagi, semua itu adalah catatan-catatan yang diberikan ke JPU," ujar Barung.
Jika sudah tidak ada catatan dari kejaksaan, kata Barung, pihak JPU akan mengeluarkan keputusan P21 atau menyatakan berkas tersebut lengkap. Selanjutnya, kasus ini akan masuk ke tahap dua yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Kalau tidak ada catatan JPU dalam hal ini maka akan mengeluarkan P21. Kemudian Polda menyerahkan tahap kedua barang bukti tersangka berkas ke JPU," kata Barung.
Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019. Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN.
Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV VA.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019