Gresik (Antaranews Jatim) - Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar lahan parkir PT Prima Beton, karena menggunakan bantaran sungai.
"Kami dapat laporan dari masyarakat. Dan hasilnya memang benar makanya kami minta untuk dibongkar," ujar Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana, kepada wartawan di Gresik, Selasa.
Asroin mengaku telah mendatangi pabrik PT Prima Beton dan langsung memantau parkir karyawan perusahaan.
"Dari hasil pantauan di lapangan, memang benar parkir perusahaan berada di bantaran sungai. Sehingga, kami merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," kata Asroin yang membidangi urusan infrastruktur.
Menurutnya, seharusnya perusahaan wajib menyediakan lahan parkir untuk karyawan, dan tidak menggunakan bantaran sungai seperti itu.
"Itukan kewajiban perusahaan. Jangan menyalahkan karyawan. Mereka harus bertanggung jawab untuk menyediakan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Abu Hasan mengaku masih menunggu rekomendasi dari Dinas PU selaku pemilik wewenang.
"Setelah ada koordinasi langsung kami tindak," tegasnya.
Ia mengatakan, sesuai aturan memang tidak boleh menggunakan bantaran sungai, sebab bantaran sungai harus steril dari apapun juga.
"Harus steril jadi tidak boleh dipakai bangunan," imbuhnya.(adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami dapat laporan dari masyarakat. Dan hasilnya memang benar makanya kami minta untuk dibongkar," ujar Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana, kepada wartawan di Gresik, Selasa.
Asroin mengaku telah mendatangi pabrik PT Prima Beton dan langsung memantau parkir karyawan perusahaan.
"Dari hasil pantauan di lapangan, memang benar parkir perusahaan berada di bantaran sungai. Sehingga, kami merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," kata Asroin yang membidangi urusan infrastruktur.
Menurutnya, seharusnya perusahaan wajib menyediakan lahan parkir untuk karyawan, dan tidak menggunakan bantaran sungai seperti itu.
"Itukan kewajiban perusahaan. Jangan menyalahkan karyawan. Mereka harus bertanggung jawab untuk menyediakan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Abu Hasan mengaku masih menunggu rekomendasi dari Dinas PU selaku pemilik wewenang.
"Setelah ada koordinasi langsung kami tindak," tegasnya.
Ia mengatakan, sesuai aturan memang tidak boleh menggunakan bantaran sungai, sebab bantaran sungai harus steril dari apapun juga.
"Harus steril jadi tidak boleh dipakai bangunan," imbuhnya.(adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019