Surabaya (Antaranews Jatim) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan pihaknya tidak memperlakukan artis VA yang saat ini terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara khusus.
"Soal VA diperlakukan khusus, saya jelaskan di sini bahwa VA ini ada di tahanan bersama tahanan wanita lainnya," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Luki mengungkapkan, pada saat pertama diberikan surat perintah penahanan, VA memang sempat syok dan sakit.
Namun setelah dirawat lima hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, dokter menyatakan VA sudah normal dan akhirnya ditahan pada Senin (4/2).
"Saat ini sudah normal bersama tahanan wanita lainnya bergabung. Tidak ada perlakuan khusus," ujarnya.
Sebelumnya, VA jatuh sakit saat sedang menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Diketahui, VA menderita penyakit lambung, sinus hingga migrain.
VA sedianya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Namun karena alasan kesehatan, penahanan VA pun ditunda hingga kondisinya membaik.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Selain VA, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelacuran daring yang mereka ungkap bulan lalu yakni germo ES, TN, F dan W.(*)
Baca juga: Polda Jatim Resmi Tahan Artis VA setelah Lima Hari Dirawat
Baca juga: Masa Penahanan Empat Muncikari Artis Diperpanjang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Soal VA diperlakukan khusus, saya jelaskan di sini bahwa VA ini ada di tahanan bersama tahanan wanita lainnya," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Luki mengungkapkan, pada saat pertama diberikan surat perintah penahanan, VA memang sempat syok dan sakit.
Namun setelah dirawat lima hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, dokter menyatakan VA sudah normal dan akhirnya ditahan pada Senin (4/2).
"Saat ini sudah normal bersama tahanan wanita lainnya bergabung. Tidak ada perlakuan khusus," ujarnya.
Sebelumnya, VA jatuh sakit saat sedang menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Diketahui, VA menderita penyakit lambung, sinus hingga migrain.
VA sedianya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Namun karena alasan kesehatan, penahanan VA pun ditunda hingga kondisinya membaik.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Selain VA, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelacuran daring yang mereka ungkap bulan lalu yakni germo ES, TN, F dan W.(*)
Baca juga: Polda Jatim Resmi Tahan Artis VA setelah Lima Hari Dirawat
Baca juga: Masa Penahanan Empat Muncikari Artis Diperpanjang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019