Madiun (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun akan mendatangkan ahli bahasa untuk mengusut dugaan politik praktis dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dilakukan Maryono, kepala Desa Dawuhan, Pilangkenceng.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar, Rabu mengatakan, ahli bahasa tersebut merupakan saksi ahli yang nantinya bertugas mengurai isi pidato Maryono saat menghadiri pertemuan seorang caleg DPR RI Dapil VIII Jawa Timur dengan kelompok wanita tani (KWT) di desanya.
"Penggalan pidatonnya terdokumentasi dalam video yang dijadikan barang bukti (BB) bawaslu. Jadi, ahli bahasa ini kami minta untuk menilai unsur pidatonya," ujar Nur Anwar kepada wartawan di Madiun.
Menurut dia, dilibatkannya pakar atau ahli bahasa tersebut, berdasar dari hasil rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Delapan saksi tersebut adalah tiga panitia pengawas lapangan (PPL), dua panitia pengawas kecamatan (panwascam), ketua KWT desa, dan kecamatan, serta Maryono sendiri.
Sementara, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun Akhorin Siswanto menambahkan, saksi ahli yang akan dilibatkan tersebut adalah seorang akademisi dari Universitas PGRI Madiun (Unipma).
Pemilihan saksi ahli bergelar doktor itu berdasar rekomendasi polisi. Selama ini Polisi Madiun sudah sering bekerja sama dengan yang bersangkutan dalam beberapa kali penanganan kasus. Sehingga, bawaslu percaya saksi bersangkutan berkompeten.
Ia menambahkan nantinya keterangan saksi ahli tersebut, untuk menyesuaikan hasil penerjemahan pidato yang dilakukan lembaganya dengan tim Gakkumdu. Sebab, bawaslu tidak memiliki kompetensi. Di sisi lain, langkah memanggil saksi ahli hukumnya sunah.
"Sesuai peraturan, bawaslu diperbolehkan bila memang diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran," ucapnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Madiun memeriksa Maryono yang merupakan kepala desa karena diduga kuat mengajak warganya untuk mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dan caleg DPR RI.
Maryono yang merupakan Kepala Desa Dawuhan itu diduga terlibat dalam kampanye yang dilakukan oleh caleg DPR I dari PSI atas nama Andro Rohmana saat menghadiri kegiatan Kelompok Wanita Tani di Desa Dawuhan dan juga mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB atas nama, Suyatno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar, Rabu mengatakan, ahli bahasa tersebut merupakan saksi ahli yang nantinya bertugas mengurai isi pidato Maryono saat menghadiri pertemuan seorang caleg DPR RI Dapil VIII Jawa Timur dengan kelompok wanita tani (KWT) di desanya.
"Penggalan pidatonnya terdokumentasi dalam video yang dijadikan barang bukti (BB) bawaslu. Jadi, ahli bahasa ini kami minta untuk menilai unsur pidatonya," ujar Nur Anwar kepada wartawan di Madiun.
Menurut dia, dilibatkannya pakar atau ahli bahasa tersebut, berdasar dari hasil rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Delapan saksi tersebut adalah tiga panitia pengawas lapangan (PPL), dua panitia pengawas kecamatan (panwascam), ketua KWT desa, dan kecamatan, serta Maryono sendiri.
Sementara, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun Akhorin Siswanto menambahkan, saksi ahli yang akan dilibatkan tersebut adalah seorang akademisi dari Universitas PGRI Madiun (Unipma).
Pemilihan saksi ahli bergelar doktor itu berdasar rekomendasi polisi. Selama ini Polisi Madiun sudah sering bekerja sama dengan yang bersangkutan dalam beberapa kali penanganan kasus. Sehingga, bawaslu percaya saksi bersangkutan berkompeten.
Ia menambahkan nantinya keterangan saksi ahli tersebut, untuk menyesuaikan hasil penerjemahan pidato yang dilakukan lembaganya dengan tim Gakkumdu. Sebab, bawaslu tidak memiliki kompetensi. Di sisi lain, langkah memanggil saksi ahli hukumnya sunah.
"Sesuai peraturan, bawaslu diperbolehkan bila memang diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran," ucapnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Madiun memeriksa Maryono yang merupakan kepala desa karena diduga kuat mengajak warganya untuk mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dan caleg DPR RI.
Maryono yang merupakan Kepala Desa Dawuhan itu diduga terlibat dalam kampanye yang dilakukan oleh caleg DPR I dari PSI atas nama Andro Rohmana saat menghadiri kegiatan Kelompok Wanita Tani di Desa Dawuhan dan juga mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB atas nama, Suyatno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019