Warga Madiun Tuntut Kades Penganiaya Panwaslu Dihukum
Senin, 7 Juli 2014 18:50 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang mengatasnamakan Rakyat Peduli Demokrasi, Senin, mendatangi kantor bupati setempat guna menuntut Pemkab Madiun memberikan hukuman kepada kepala desa yang menganiaya anggota panwaslu.
Koordinator Rakyat Peduli Demokrasi, Kabupaten Madiun, Subari, mengatakan Pemkab Madiun harus membuka mata atas aksi dukung-mendukung para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Madiun dalam pelaksanaan politik praktis Pilpres 2014.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran sekitar 1.000 kepala desa dan perangkatnya dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Desa di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Minggu (6/7) yang berakhir ricuh.
"Ini sudah mencederai demokrasi. Seharusnya Pemkab tahu acara itu. Kami juga meminta kades diberi sanksi. Sebab, jika kades sudah tidak netral seperti itu, kasihan rakyatnya," ujar Subari kepada wartawan.
Ia menilai, kegiatan tersebut sudah tidak murni dan ditumpangi kepentingan politik. Jika, sosialisasi undang-undang tersebut mengundang perwakilan pemda dan dilaksanakan setelah pilpres, maka tidak menjadi masalah.
"Namun yang terjadi adalah dilaksanakan saat hari tenang dan jelas-jelas dihadiri oleh para tim sukses salah satu pasangan capres," kata dia.
Ironisnya lagi, lanjutnya, massa di tempat tersebut malah menyerang anggota panwaslu saat petugas tersebut memberikan peringatan secara persuasif atas agenda kampanye terselubung itu.
"Karena itu, kami meminta Pemkab Madiun memberikan tindakan tegas kepada kepala desa yang rumahnya digunakan tempat untuk acara itu. Kalau tidak berani memberikan sanksi, maka jelas ada sesuatu. Apalagi sampai Pemkab Madiun kecolongan, itu hal yang aneh," katanya.
Kepala Bakesbangpol Pemkab Madiun, Kurnia Amrullah, menanggapi tuntutan massa tersebut menyatakan sangat prihatin. Kasus tersebut saat ini masih diselidiki oleh Pemkab Madiun untuk ditindaklanjuti.
Bupati Madiun juga telah memerintahkan Asisten Pemerintahan serta Kepala Bappemas dan Pemdes untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Termasuk menyelidiki para kepala desa dan perangkat yang hadir dalam acara itu.
"Mungkin sanksinya bagi kepala desa dan perangkat akan diberikan setelah proses hukum Panwaslu selesai di kepolisian. Kejadian kemarin tidak ada unsur kesengajaan, semua di luar kendali Pemkab Madiun," kata Kurnia.
Sementara, pihak Panwaslu telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat. Dalam perkara yang terjadi di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun itu, Panwaslu akan memberikan dua pasal sekaligus, yakni pasal penganiayaan sesuai dengan KUHP dan pasal pelanggaran undang-undang pemilu dalam acara yang diduga sebagai acara kampanye terselubung saat masa tenang pilpres.(*)