Kota Batu (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Batu berencana menerapkan skema parkir berlangganan bagi kendaraan roda dua dan roda empat, dalam upaya meningkatkan retribusi pendapatan parkir yang selama ini terbilang rendah.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan bahwa, rencana penerapan skema parkir berlangganan tersebut setelah melakukan studi banding ke Banyuwangi, Jawa Timur. Nantinya, jika skema tersebut diterapkan, kendaraan bermotor akan diberi stiker khusus.

"Nanti pada saat membayar pajak, akan sekaligus membayar parkir selama satu tahun. Ada stiker khusus," kata Punjul, di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, Senin.

Punjul menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengetahui berapa banyak jumlah kendaraan bermotor yang ada. Rencananya, penerapan itu akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Batu.

Jika rencana tersebut nantinya diterapkan, maka pengguna kendaraan bermotor yang memiliki stiker khusus tersebut tidak perlu membayar uang retribusi parkir pada juru parkir yang ada.

Rencana tersebut berkaitan dengan redahnya pendapatan retribusi parkir di Kota Batu selama ini. Pada tahun 2017, jumlah pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum hanya mencapai 40 persen atau kurang lebih Rp396,8 juta dari target Rp992 juta.

Setahun sebelumnya juga mengalami hasil buruk. Sebab, dari target Rp996 juta, yang dicapai hanya 36 persen atau Rp365,1 juta, dan pada 2015 pun hasilnya juga tidak jauh berbeda.

Selain itu, lanjut Punjul, terkait jumlah petugas parkir yang ada di wilayah Kota Batu, tercatat lebih banyak dibanding titik-titik kantogn parkir yang ada. Pihak terkait harus bisa mengkomunikasikan hal tersebut supaya penyebaran juru parkir lebih merata.

"Nanti akan kita lihat terlebih dahulu, kita koordinasi dengan Samsat, retribusi untuk parkir itu yang bisa diambil berapa," tutup Punjul.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019