Tulungagung (Antaranews Jatim) - Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung memastikan kuota penerimaan peserta didik baru dari jalur zonasi tahun ini akan dinaikkan 10 persen, dari sebelumnya dijatah 80 persen menjadi 90 persen dari daya tampung sekolah.

"Mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, PPDB tahun ajaran 2019/2020 sama dengan tahun lalu. Jika ada perubahan, itu pun tidak signifikan," kata Kasi SMA/SMK dan Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Tulungagung Subagyo di Tulungagung, Rabu.

Subagyo menjelaskan, secara umum PPDB tahun ajaran 2019/2020 masih sama seperti sebelumnya.

Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menyebut bahwa pendaftaran PPDB dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Namun, lanjut Subagyo, ada sedikit perubahan jumlah kuota dalam PPDB. Seperti halnya kuota pada sistem zonasi, di mana kuota 80 persen dari daya tampung sekolah, kini menjadi 90 persen.

Selebihnya sekitar 10 persen dibagi dua jalur, yakni jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali, masing-masing sebesar lima persen.

"Persentase untuk sistem zonasi 90 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan 10 persen selebihnya untuk jalur prestasi perpindahan tugas orang tua atau wali," katanya.

Subagyo menjelaskan, bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu, pada tahun ini harus dibuktikan dengan kepesertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, baik program dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Jadi, tidak hanya sebatas surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan pihak desa atau kelurahan, namun juga yang bersangkutan tercatat dalam program penanganan keluarga tidak mampu atau tidak," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019