Surabaya, (Antaranews Jatim) - Artis VA tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelacuran daring yang melibatkannya.

"Pemanggilan VA untuk hari ini yang harusnya wajib lapor tapi tidak hadir. Dengan itu surat pemanggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (25/1)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Kapolda menyatakan, pada panggilan hari Jumat nanti, kuasa hukum VA telah menyatakan akan datang dan diproses.

"Hari Jumat besok akan hadir, kalau tidak hadir akan dipanggil kedua, kalau tidak hadir lagi sudah jelas akan langsung membawa," ujarnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan penyidik belum mendapat konfirmasi dari VA perihal ketidakhadiran tersebut.

Mengenai adanya kabar yang menyebut VA terlibat pelacuran karena untuk menyicil rumah dan mobil, Yusep menegaskan hingga saat ini belum mendapatkan informasi tersebut.

"Untuk VA akan ditahan, nanti dilihat berdasarkan hasil penyidikan," katanya.

Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.

Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN. Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring.Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.(*)

Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Pelacuran Daring (Video)
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Foto dan Video Mesum VA
Baca juga: Polisi: Pria Penyewa Vanessa Angel akan Ditampilkan

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019