Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan pria berinisial R yang menggunakan jasa artis Vanessa Angel dalam kasus pelacuran daring pasti akan ditampilkan ke publik seiring berjalannya proses hukum.
"Nanti, akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan, kan pengadilan sudah bicara, bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis.
Barung mengatakan saat ini pihak kepolisian telah cukup memeriksa pria yang diduga pengusaha tersebut. Nantinya saat proses pengadilan sebagai saksi, R akan ditampilkan di hadapan publik.
"Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukup lah itu," ujar Barung.
Ditambahkan Barung, pria berinisial R hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Hal itu lantaran tak ada regulasi ataupun undang-undang yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.
"Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu Undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada," kata dia.
Selain itu, pada UU tentang perzinahan, ada syarat bahwa istri harus melapor, karena itu adalah delik aduan murni.
Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Pelacuran Daring (Video)
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Foto dan Video Mesum VA
Mengenai pernyataan Komnas Perempuan yang meminta polisi mendalami dugaan pria itu juga melakukan eksploitasi terhadap Vanessa, Barung lagi-lagi membantahnya.
"Itu kan Komnas Perempuan, bukan ditanya polisi, sekarang pernyataan polisi, itu kan pendapat Komnas Perempuan. Silakan Anda berpendapat tapi yang jelas bahwa konstitusi itu gak ada, regulasinya tidak ada," kata Barung.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime DitreskrimsusPolda Jawa Timur AKBP Harissandi pernah mengungkapkan bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria berinisial R.
R, kata Harissandi merupakan pengusaha kelas kakap keturunan Tionghoa, yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.
"Iya pengusaha tambang, di Lumajang," kata saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.
Harissandi menyebut R yang adalah pria berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa R usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama Vanessa Angel.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Nanti, akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan, kan pengadilan sudah bicara, bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis.
Barung mengatakan saat ini pihak kepolisian telah cukup memeriksa pria yang diduga pengusaha tersebut. Nantinya saat proses pengadilan sebagai saksi, R akan ditampilkan di hadapan publik.
"Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukup lah itu," ujar Barung.
Ditambahkan Barung, pria berinisial R hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Hal itu lantaran tak ada regulasi ataupun undang-undang yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.
"Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu Undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada," kata dia.
Selain itu, pada UU tentang perzinahan, ada syarat bahwa istri harus melapor, karena itu adalah delik aduan murni.
Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Pelacuran Daring (Video)
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Foto dan Video Mesum VA
Mengenai pernyataan Komnas Perempuan yang meminta polisi mendalami dugaan pria itu juga melakukan eksploitasi terhadap Vanessa, Barung lagi-lagi membantahnya.
"Itu kan Komnas Perempuan, bukan ditanya polisi, sekarang pernyataan polisi, itu kan pendapat Komnas Perempuan. Silakan Anda berpendapat tapi yang jelas bahwa konstitusi itu gak ada, regulasinya tidak ada," kata Barung.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime DitreskrimsusPolda Jawa Timur AKBP Harissandi pernah mengungkapkan bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria berinisial R.
R, kata Harissandi merupakan pengusaha kelas kakap keturunan Tionghoa, yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.
"Iya pengusaha tambang, di Lumajang," kata saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.
Harissandi menyebut R yang adalah pria berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa R usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama Vanessa Angel.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019