Surabaya (Antaranews Jatim) - Terpidana korupsi Wisnu Wardhana menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, kata pejabat berwenang.
Kepala Lapas Porong Suharman kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menepis pemberitaan yang mengabarkan bahwa terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta.
"Terpidana Wisnu Wardhana sampai sekarang masih berada di Lapas Porong," katanya, menegaskan.
Wisnu yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009-2014 berada di Lapas Porong untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung. (*)
Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana (Video)
Baca juga: Kajari Sebut Terpidana Wisnu Sempat Palsukan Kartu Identitas (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Lapas Porong Suharman kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menepis pemberitaan yang mengabarkan bahwa terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta.
"Terpidana Wisnu Wardhana sampai sekarang masih berada di Lapas Porong," katanya, menegaskan.
Wisnu yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009-2014 berada di Lapas Porong untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung. (*)
Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana (Video)
Baca juga: Kajari Sebut Terpidana Wisnu Sempat Palsukan Kartu Identitas (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019